Adu Mulut Nyaris Berujung Kekerasan, Pegawai Smart Finance SBD Diduga Halangi Wartawan yang Tanyakan Dasar Hukum Penarikan Kendaraan

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, NTT |- Seorang oknum pegawai Smart Finance Kantor Cabang (KC) Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan ancaman terhadap wartawan saat meliput kasus penarikan paksa mobil dari salah satu nasabah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 September 2025, ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor Smart Finance untuk meminta klarifikasi terkait penarikan kendaraan tanpa surat pengadilan.

Salah satu wartawan, Stepanus Umbu Pati, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika dirinya menanyakan dasar hukum penarikan mobil oleh debt collector yang bekerja sama dengan Smart Finance.

“Kami meliput penarikan paksa mobil dari nasabah yang dilakukan pada malam hari tanpa surat dari pengadilan. Saat kami tanya ke kantor, oknum pegawai Smart Finance malah marah-marah dan menunjuk saya dengan nada tinggi,” kata Stepanus kepada wartawan.

Ketua Forum Jurnalis Independen Sumba (Forjis), Julius Pira, yang turut hadir saat kejadian, membenarkan adanya sikap provokatif dari salah seorang pegawai Smart Finance. Menurut dia, peristiwa itu hampir berujung pada kekerasan fisik.

“Setelah wawancara selesai, kami keluar mencari pimpinan kantor. Namun, seorang karyawan justru menunjukkan sikap emosional. Adu mulut sempat terjadi dan nyaris berujung baku hantam. Untungnya situasi bisa diredakan setelah rekan-rekannya menarik oknum tersebut masuk kembali ke ruangan,” ujar Julius.

Baca Juga :  Menjelang Tahapan Pungut Suara Pemilu 2024, Kapolres Langkat Cek Kesiapan Kendaraan Dinas dan Personel Dalmas

Forjis menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Julius menegaskan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.

“Insiden ini sangat disayangkan. Kami berencana segera berembuk dengan komunitas wartawan se-Sumba untuk menentukan langkah tegas,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Forjis, Paulus Malo Ngongo, menekankan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar Paulus.

Kasi Humas Polres SBD, Iptu Bernardus Mbili Kandi, menjelaskan bahwa dalam aturan hukum, khususnya Undang-Undang Fidusia, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara merampas. Penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Jika ada debt collector yang melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegas Bernardus.

Ia juga menambahkan, apabila dalam prosesnya terjadi ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, maka hal tersebut termasuk tindakan melawan hukum dan juga dapat diproses secara pidana.(**/M Taufik)

Berita Terkait

Konvoi Ugal-ugalan Pelajar di Biru-Biru Berujung Ricuh, Polresta Deli Serdang Lakukan Mediasi
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
Polres Binjai Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Binjai Timur
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Siantar, 86 Paket Disita
Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:06 WIB

Konvoi Ugal-ugalan Pelajar di Biru-Biru Berujung Ricuh, Polresta Deli Serdang Lakukan Mediasi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 09:48 WIB

Polres Binjai Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Binjai Timur

Jumat, 24 April 2026 - 22:00 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 21:56 WIB

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Pematang Siantar, 86 Paket Disita

Berita Terbaru