Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polsek Sunggal, Residivis Kambuhan Jadi Otak Aksi

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten/kota.

Tiga tersangka berhasil diamankan, salah satunya ditembak petugas karena melawan saat pengembangan kasus.

Ketiga tersangka tersebut yakni Surya Handoko alias Koko (40) alias Kondom, Rocky M.P. Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman SE MH.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat SH MH, menjelaskan para tersangka terlibat dalam empat kasus curanmor dengan lokasi berbeda, antara lain:

Jalan Medan–Binjai,

Jalan Mesjid Gg. Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,

Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,

Jalan Gagak, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Modus para tersangka, mencuri sepeda motor yang terkunci stang dengan cara merusaknya.

Ada juga yang dilakukan saat korban tertidur, dengan masuk ke rumah dan membawa kabur motor,” ungkap Kapolsek di Mapolsek Sunggal, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Curi Mobil Box, “Pendekar Rambut Pirang” Ngaku Cuma Dapat Rp2Juta

Residivis Kambuhan, Polisi Bertindak Tegas

Dua tersangka diketahui residivis curanmor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
masukkan script iklan disini
Sementara satu tersangka lainnya baru pertama kali terlibat. Otak komplotan ini disebut-sebut adalah Koko alias Kondom.

Saat dilakukan pengembangan kasus, Koko melawan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan menembak kakinya.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Bambang.

Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit HP Samsung Galaxy 02S biru,

1 unit HP Oppo A78 5G warna hitam,

1 bilah pisau,

1 jaket hoodie hitam,

1 tas sandang hitam,

1 kunci T beserta mata kunci,

1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam tanpa plat,

1 BPKB sepeda motor Honda Supra X merah hitam BK 3897 AHI.

Polsek Sunggal menegaskan akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. (**/ M Taufik)

Berita Terkait

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja
Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Berita Terbaru