Edarkan Narkoba Di Timbang Binjai Timur, Seorang Pria Di Tangkap Polres Binjai

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOPM, BINJAI |  – Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal BS (29) di TKP, jalan Pimpong kelurahan Timbang Langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, Jumat (23/1/26) pukul 00.30 wib.

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi dari seseorang serta memberitahukan adanya seorang laki-laki yang sudah meresahkan akibat ulahnya, dimana pria tersebut diduga sebagai bandar narkoba.

Berbekal informasi tersebut, IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan di TKP, ketika petugas menelusuri sepanjang jalan pimpong kecamatan binjai timur dan tepatnya pada pukul 00.30 wib menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan yang saat itu sedang mengotak ngatik henphonnya.

Saat akan dihampiri oleh petugas, pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas saat itu berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti :,

Baca Juga :  Patroli Dini Hari, Brimob Polda Sumut Antisipasi Guantibmas dan Sambangi Warga Secara Humanis di Medan

” 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram dibungkus plastik klip transparan serta 1 (satu) unit hp android merk Infinix warna biru

Saat ini terhadap BS (29) yang tinggal di jalan danau poso kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur, beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., ucap AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya
Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari
Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Polres Binjai Perkuat Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba Dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026
Polda Sumut Gelar Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, 2.081 Personel Disiagakan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:16 WIB

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:06 WIB

Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:28 WIB

Polres Binjai Perkuat Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba Dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Berita Terbaru