Hanya dalam 24 Jam, Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, TAPANULI TENGAH – Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya membuahkan hasil cepat. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29) berhasil diringkus Polisi pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

“Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.

Keberhasilan polisi meringkus AL dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penetapan tersangka menjadi kunci ditemukannya kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71).

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran 2026, Kapolda Sumut Pastikan Kesiapan Bandara Kualanamu

Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan di beberapa titik, petugas berhasil menyita kembali:
* 1 unit TV Advan 21 inci;
* 1 unit kompor gas;
* 3 unit tabung gas LPG 3 kg;
* 1 set blender merk Philips (dalam kotak);
* Satu lusin gelas merk Duralex.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

Saat ini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Para pelaku terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atas kerugian materil korban yang mencapai Rp 10.450.000, termasuk raibnya uang di dalam kotak amal Mesjid Raya Pandan.

Sumber: Humas Polres Tapteng
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kematian Seorang Pria di Warung Tuak STM Hulu
Polsek Bandar Huluan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Kelabui Polisi Dengan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda Diboyong Ke Polres Binjai
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Pria Terkait Penyalahgunaan Sabu
Kapolres Pelabuhan Belawan dan Tokoh Agama Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Konvoi Ugal-ugalan Pelajar di Biru-Biru Berujung Ricuh, Polresta Deli Serdang Lakukan Mediasi
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:30 WIB

Polisi Selidiki Kematian Seorang Pria di Warung Tuak STM Hulu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:52 WIB

Polsek Bandar Huluan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 16:30 WIB

Kelabui Polisi Dengan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda Diboyong Ke Polres Binjai

Sabtu, 25 April 2026 - 16:22 WIB

Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Pria Terkait Penyalahgunaan Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru