Pelaku perbuatan Cabul ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat.*

- Penulis

Senin, 29 Januari 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Langkat
Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 wib.

Pelaku perbuatan Cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F (13) warga Secanggang berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan ; “Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dgn ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum

Baca Juga :  Penemuan mayat di Bhayangkara kelurahan pasar Bhayangkara KeCamatan Talang Ubi kab, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,. tambahnya.

Humas Polres Langkat. Gayus htb

Berita Terkait

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Kamis, 9 April 2026 - 07:17 WIB

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Berita Terbaru