DELI SERDANG | BURKAS.TOP – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kabel milik salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi (Mitratel) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan di Dusun I, Desa Tanjung Baru, pada Selasa (14/7/2026) pagi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Morawa,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Peristiwa ini bermula ketika saksi bernama Ageng Tegar Winata mendapati kabel di area tower Mitratel dalam kondisi terpotong. Ageng kemudian menghubungi rekan kerjanya, Reza Prasetyo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, para saksi menemukan sejumlah peralatan yang diduga milik pelaku yang tertinggal, di antaranya gunting, berbagai jenis tang, obeng, kunci ring, pisau cutter, dan kunci L.
Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian.




















