OPINI | Pekanbaru, 30 Oktober 2026 – Desa selalu menjadi panggung paling riuh sekaligus barometer utama setiap kali pesta demokrasi digelar.
Di Kabupaten Pelalawan, tingginya antusiasme warga mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) – baik saat Pemilihan Umum (Pemilu), Pilkada, maupun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak -patut kita apresiasi.
Namun, di balik tingginya angka partisipasi tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang terus berulang dari periode ke periode masih lemahnya literasi hukum kepemiluan di tingkat masyarakat desa.
Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pragmatis untuk merusak kemurnian suara rakyat melalui politik uang (money politics).
Secara ketatanegaraan, Pemilu dan Pilkades memang berada di kamar regulasi yang berbeda.
Pemilu tunduk pada rezim Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), sedangkan Pilkades Serentak berada di bawah rezim Undang-Undang Desa serta Peraturan Daerah.
Kendati demikian, di mata masyarakat desa, keduanya memiliki ruh yang sama memilih pemimpin secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).
Ketika budaya politik di tingkat desa tercemar dalam satu pemilihan, maka pola kecurangan yang sama hampir pasti akan menular ke pemilihan lainnya.
Salah satu fenomena paling mengkhawatirkan yang mencederai integritas pemungutan suara di tingkat desa saat ini adalah maraknya praktik transaksi suara berbasis bukti foto di bilik suara.
Pola politik uang kini tidak lagi sekadar bagi-bagi amplop secara buta saat “serangan fajar”.
Para pemodal atau tim sukses kerap mensyaratkan pemilih untuk memfoto hasil coblosan di surat suara menggunakan telepon genggam (HP) sebagai syarat pencairan uang.
Akibatnya, asas “Rahasia” yang menjadi benteng kemerdekaan pemilih runtuh seketika di dalam bilik suara demi imbalan materi sesaat.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang instrumen hukum yang sangat ketat untuk menjaga integritas demokrasi, mulai dari pengetatan aturan main dan larangan politik uang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, hingga aturan teknis di TPS yang tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 28 (PKPU Nomor 25 Tahun 2023). Dalam Pasal 25 dan Pasal 28 tersebut, diatur secara tegas bahwa petugas wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara, serta melarang keras pemilih mendokumentasikan hak pilihnya.
Sayangnya, di banyak TPS tingkat desa, regulasi yang sudah sangat jelas ini sering kali hanya menjadi “macan kertas”.
Masih banyak warga yang dengan leluasa melenggang masuk ke bilik suara sambil mengantongi HP, lalu memotret surat suara yang telah dicoblos untuk ditukarkan dengan sejumlah uang di luar TPS.
Dalam situasi seperti ini, panitia pemungutan suara- baik KPPS pada saat Pemilu maupun Panitia Pemilihan pada Pilkades Serentak- tidak boleh hanya diam, bersikap permisif, atau merasa “sungkan” menegur warga karena alasan hubungan kekerabatan di desa.
Penegakan regulasi tidak cukup hanya dengan menempelkan tulisan larangan di dinding TPS.
Panitia harus bertindak tegas di lapangan.
Langkah paling konkret dan sederhana yang wajib dilakukan panitia adalah menyediakan meja atau wadah khusus tempat penitipan HP di luar sebelum pemilih melangkah menuju bilik suara.
Tanpa ketegasan panitia untuk mensterilkan bilik suara dari gawai, aturan dalam Pasal 25 dan Pasal 28 tersebut akan terus dilangkahi.
Lebih jauh lagi, ketegasan teknis di TPS ini harus diadopsi secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan ke dalam regulasi teknis Pilkades Serentak.
Mengingat skala pemilihan kepala desa yang sangat dekat secara emosional antarwarga, kerawanan jual-beli suara dengan modus foto coblosan justru jauh lebih tinggi.
Panitia Pilkades di Pelalawan harus dibekali kewenangan dan SOP yang sama ketatnya dengan KPU dalam melarang penggunaan HP di bilik suara.
Pada akhirnya, seketat apa pun aturan dibuat, demokrasi tidak akan pernah benar-benar berintegritas tanpa kesadaran hukum dari masyarakatnya sendiri.
Di sinilah urgensi literasi hukum kepemiluan bagi masyarakat desa di Kabupaten Pelalawan.
Pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, perangkat desa, hingga kalangan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum perlu turun langsung mengedukasi warga desa secara berkelanjutan.
Masyarakat desa di Pelalawan perlu disadarkan bahwa memfoto surat suara demi imbalan uang seratus atau dua ratus ribu rupiah bukanlah rezeki musiman, melainkan tindakan melanggar hukum yang menggadaikan masa depan pembangunan desa mereka sendiri selama bertahun-tahun.
Ketika panitia tegas menegakkan aturan di TPS dan warga desa telah melek hukum, barulah bilik-bilik suara di Pelalawan benar-benar menjadi ruang yang melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Muhd. Alvin Bintara
Status : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Penulis : Muhd.Alvin Bintara (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning)




















