Burkastop.com | – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, 09 Oktober 2026
Salah satu perubahan penting setelah Reformasi 1998 adalah perubahan dalam mekanisme rakyat menentukan pemimpinnya.
Jika sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, rakyat diberikan kesempatan untuk memilih secara langsung.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian mekanisme pemilihan, tetapi juga mencerminkan gagasan mengenai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 6A ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, pemilu seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin berdasarkan pilihan politiknya masing-masing.
Rakyat tidak lagi sekadar menyerahkan pilihan kepada wakilnya di lembaga perwakilan, tetapi menggunakan hak politik secara langsung untuk menentukan pemimpin.
Namun, lebih dari dua dekade setelah mekanisme pemilihan langsung diterapkan, demokrasi Indonesia masih menghadapi persoalan yang terus menjadi perhatian, salah satunya politik uang.
Dalam momentum pemilu, praktik politik uang kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemberian uang, sembako, hingga bentuk materi lainnya.
Istilah seperti “serangan fajar” pun telah dikenal luas dalam pembicaraan mengenai praktik tersebut.
Di sinilah muncul persoalan mendasar dalam demokrasi.
Pemilu langsung dirancang untuk menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Akan tetapi, ketika pilihan politik seseorang dipengaruhi oleh imbalan materi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pilihan tersebut benar-benar lahir dari kehendak politik pemilih.
Politik uang bukan hanya persoalan mengenai nominal yang diterima seorang pemilih. Persoalan yang lebih besar berkaitan dengan kualitas keputusan politik masyarakat.
Dalam demokrasi, pemilih idealnya mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kapasitas, gagasan, serta program yang ditawarkan oleh calon.
Namun, politik uang berpotensi mengubah hubungan antara pemilih dan calon menjadi hubungan transaksional, ketika dukungan politik dikaitkan dengan pemberian imbalan.
Jika kondisi tersebut terjadi secara luas, pemilu berisiko kehilangan sebagian substansinya sebagai sarana untuk menyalurkan kehendak rakyat.
Bilik suara yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mengekspresikan pilihan politik secara bebas dapat terpengaruh oleh kepentingan material.
Padahal, demokrasi tidak dibangun atas prinsip bahwa pihak yang memberikan imbalan terbesar akan memperoleh dukungan terbanyak.
Persoalan politik uang juga tidak berhenti pada momentum pemungutan suara.
Ketika seorang kandidat mengeluarkan biaya politik dalam jumlah besar untuk memperoleh dukungan, muncul persoalan lain mengenai bagaimana biaya tersebut dipertanggungjawabkan dan bagaimana kekuasaan akan digunakan setelah kandidat terpilih.
Dalam konteks tertentu, praktik politik uang dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika jabatan publik dipandang sebagai hasil dari investasi politik, terdapat potensi munculnya dorongan untuk mengembalikan biaya politik melalui cara-cara yang bertentangan dengan kepentingan publik dan prinsip pemerintahan yang baik.
Pada akhirnya, masyarakat dapat menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.
Pemilih mungkin memperoleh manfaat materi dalam jangka pendek, tetapi kebijakan yang lahir dari pemerintahan hasil pemilu akan berdampak jauh lebih panjang terhadap kehidupan masyarakat.
Namun, menyalahkan masyarakat sebagai satu-satunya pihak dalam persoalan politik uang juga bukanlah solusi.
Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat berbeda-beda.
Bagi sebagian masyarakat, pemberian uang atau barang menjelang pemilu dapat dipandang sebagai manfaat yang sulit ditolak.
Di sisi lain, ada pula masyarakat yang menganggap pemberian tersebut sebagai sesuatu yang sudah biasa terjadi dalam kontestasi politik.
Karena itu, politik uang tidak tepat dipandang semata-mata sebagai persoalan moral pemilih. Persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena melibatkan kandidat, tim kampanye, partai politik, pemilih, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta budaya politik yang berkembang di tengah masyarakat.
Secara hukum, negara telah menyediakan instrumen untuk mencegah dan menindak praktik politik uang.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah larangan dan ketentuan pidana terkait pemberian uang atau materi kepada peserta maupun pemilih dalam kondisi tertentu.
Misalnya, Pasal 523 mengatur ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan dalam konteks yang diatur undang-undang.
Dengan demikian, persoalan politik uang bukan hanya persoalan etika politik, tetapi juga memiliki dimensi hukum.
Keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa pemilu harus diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi serta bebas dari praktik yang dapat memengaruhi pilihan pemilih secara melawan hukum.
UU Pemilu juga menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup.
Hukum membutuhkan kesadaran masyarakat, pengawasan, serta penegakan yang konsisten. Jika praktik politik uang terus dianggap sebagai sesuatu yang normal, maka larangan hukum akan menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi pencegahannya.
Pada akhirnya, persoalan politik uang bukan semata-mata mengenai berapa rupiah yang diberikan kepada seorang pemilih.
Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika suara rakyat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi kekuasaan justru dipengaruhi oleh transaksi material.
Kita perlu kembali mengingat alasan pentingnya pemilu langsung dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pemilu langsung memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan pemimpin dan arah kekuasaan melalui hak politik yang dimilikinya.
Karena itu, kedaulatan rakyat tidak cukup hanya diwujudkan dengan memberikan surat suara kepada masyarakat.
Kedaulatan tersebut akan memiliki makna ketika rakyat dapat menentukan pilihan politiknya secara bebas tanpa tekanan maupun praktik transaksional yang dilarang oleh hukum.
Pemilu langsung telah memberikan rakyat kesempatan untuk menentukan pemimpinnya. Namun, politik uang menghadirkan pertanyaan yang patut menjadi bahan refleksi bersama.
apakah hak politik benar-benar digunakan sebagai wujud kedaulatan rakyat, atau justru berubah menjadi sesuatu yang dapat dipertukarkan dengan kepentingan materi?
Pada akhirnya, masa depan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu.
Lebih dari itu, kualitas demokrasi juga berkaitan dengan bagaimana proses politik berlangsung dan bagaimana kemenangan tersebut diperoleh.
Sebab, ketika suara rakyat kehilangan kebebasannya akibat transaksi politik, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil satu pemilu, tetapi juga makna kedaulatan rakyat dalam kehidupan demokrasi Indonesia.(Red)
Penulis : Egy Pratama – 2374201279, Wahyu hidayat – 2374201215

















