MEDAN | BURKAS.TOP – Merespons laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, Polsek Medan Labuhan mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diduga terlibat dalam lima aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IN (24) dan IR (25). Keduanya ditangkap pada Rabu (28/10/2026), setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap salah satu terduga pelaku yang sedang melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur.
Penindakan dilakukan saat terduga pelaku berhenti di sebuah minimarket Simpang Purwosari. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., pada Minggu (1/11/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda, antara lain Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia. Dari keterangan tersebut, sepeda motor hasil curian diduga telah dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam penelusuran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kaos hitam, serta dua rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian.
Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110.
(Red/M Taufik)




















