Cabuli Anak Tiri Bertahun Tahun Ayah Tiri Ditangkap Massa dan Digiring Kemapolsek Siak Hulu

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top.Siak hulu  —Seorang pria berinisial SE (36) warga Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau ditangkap massa dan menyeretnya ke Polsek Siak Hulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Korban P (13) anak tiri pelaku yang ia rawat sejak berusia 8 bulan. Dan baru terungkap Senin (27/5/2024) sekira pukul 13.00 WIb,”Warga yang mengetahui aksi bejad pelaku ini, langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu,” ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Dijelaskan Kapolsek, terbongkar kasus ini saat itu ibu korban sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh tetangganya YA yang menanyakan suaminya (pelaku),Ibu korban menjawab saat itu, bahwa pelaku sedang tidur.

“YA menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh Papanya,” terang Kapolsek.

Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan video yang ditunjukkan YA. “Pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab.

Tidak sampai disitu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut dan korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku yang juga sebagai ayah sambungnya ( Tiri ) sejak usia 9 tahun yang mana saat ini korban berusia 13 tahun,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Upaya  membangun Jalin Silaturahmi, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Pilkada yang Dami dan Meriah.

Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban Tidak Terima atas perlakuan suaminya itu dengan bersama warga membawa pelaku kepolsek Siak hulu guna proses lebih lanjut.

“Kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek dan membenarkan semua keterangan korban,” Tambah Asdisyah.

Kapolsek Siak hulu Akp Asdisyah Mursyid SH saat di konfirmasi awak media membenarkan perbuatan pelaku dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya ” Untuk Pelaku kita sangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang,”Pungkas Kapolsek.**

Agus

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Berita Terbaru