DPO 15 Personil Polrestabes Medan, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | Terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditempel di dinding pengumuman Mapolrestabes Medan, menimbulkan tanda tanya pasalnya beredar isu ke-15 Personel tersebut terlibat kasus perampokan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membantah bukan Daftar Pencarian Orang (DPO) namun sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

“Bukan Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka sudah di PTDH semua, terkait berbagai pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) Polri,” ujar Hadi, Rabu (19/06/2024).

Hadi menyebut diterbitkannya pengumuman tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan langkah Institusi Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu Institusi Polri terus melakukan langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengedepankan Personel yang Humanis, baik dan yang bisa melani masyarakat serta memberi solusi-solusi permasalahan masyarakat,” tandas Hadi.

Lanjutnya, terkait dengan tindakan-tindakan Anggota Polri yang menyimpang dari Kode Etik atau melanggar Profesi Kepolisian tentu Institusi mengambil tindakan dan sanksi tegas.

“Sehingga terhadap ke-15 Anggota Polri tersebut sudah dilakukan PTDH sesuai dengan Sidang Kode Etik yang dilakukan Polrestabes Medan,” tegasnya sembari menyimpulkan status mereka adalah Anggota yang PTDH, Rabu (19/06/2024).

Baca Juga :  Brimob Sumut Siaga di Parapat, Pastikan Wisatawan Aman Saat Ops Ketupat Toba 2026

Menurut Hadi, pengumuman ini berawal dari tindakan indisipliner 10 Personel yang berkembang pasca Sidang Kode Etik.

“Ini berawal dari 10 Personel yang melakuan pelanggaran dengan tidak masuk Kantor selama 30 hari, 50 hari, 60 hari hingga 90 hari yang dianggap sebagai tindakan indisipliner,” jelasnya.

Selanjutnya, pasca Putusan Sidang Kode Etik, terkuak tindakan-tindakan kriminal yang mereka lakukan.

“Pasca putusan PTDH, terkuak tindakan kriminal yang mereka lakukan, ada Tahun 2018, 2019, 2022 dan 2023,” pungkas Hadi sambil menyebut proses hukum pidana tetap berjalan.

Sebelumnya diketahui Polrestabes Medan menerbitkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 Personel Polrestabes Medan yang sudah di PTDH.

Adapun nama-nama Personel tersebut, diantaranya Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.

(Redaksi/Gayus Htb)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru