Di Tempat Hiburan Malam Diduga Terlibat Peredaran Jual Obat Ekstasi” Seorang Wanita Sedang Hamil 7 bulan langsung di amankan

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang diduga pengedar narkoba. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang lagi hamil.

“Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti Minggu (07/07/2024)

Manang mengatakan FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (3/7 / 2024 ) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek heneken dan 2 butir merek lion.

“Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO,” kata Manang.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan berdasarkan pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD (26) di Jalan Paus.

Baca Juga :  Risalah Lelang Bukanlah Bukti Kepemilikan Tanah

“Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower,” kata Boby.

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB (22) dam AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

“Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana,” tutur Manang.

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Manang menyebut, untuk FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karena dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba. (tim ,Andi putra)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
HUT ke-242 Pekanbaru, Transformasi Progresif dengan Semangat “KolaborAksi”
Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli
Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Wajah Baru Pekanbaru: Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius yang Melampaui Ekspektasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:45 WIB

Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:35 WIB

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:38 WIB

HUT ke-242 Pekanbaru, Transformasi Progresif dengan Semangat “KolaborAksi”

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Berita Terbaru