Tipu 140 Korban Investasi Bodong Rp6, 3 Miliar, Dua Wanita Ditangkap Polres Inhil

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Indragiri Hilir,- Dua wanita, inisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five .

RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.

Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp6,3 miliar.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi dengan nama ADMIRABLE FIVE.

Setelah laporan tersebut di terima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup Panjang, mulai dari Pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.

Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi ADMIRABLE FIVE yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru. tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %. Adapun peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.

Baca Juga :  JALANKAN 13 PROGRAM AKSELERASI MENTERI IMIPAS, LAPAS BENGKALIS GELAR RAZIA GABUNGAN BERSAMA APH

Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya,sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi ADMIRABLE FIVE melalui dirinya.

setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut dikirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian Kerjasama terkait modal yang di investasikan di ADMIRABLE FIVE, awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian Kerjasama sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE. (kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun)

Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Bahwa selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang).

“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.(***/Mhd)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Berita Terbaru