Dengan Modus Pura-Pura membantu  korban mengupas kelapa muda ” Cabuli Tetangganya yang Masih SD, Polsek Bungaraya Ciduk di Duga Pelaku, Korban 3 Orang

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –BUNGARAYA – Polres Siak melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur. Dengan modus pura-pura membantu korban mengupas kelapa Muda, Diduga Korban sudah 3 (tiga) orang

Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan si pelapor bernama JA (39), Alamat : Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura kec. Bungaraya Kab.Siak

Adapun korban berinisial DAZ (11 tahun) yang masih dibawah umur, alamat: Dusun II Rt 003/Rw 005 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi,SIK, M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar,SH pada Jum’at (11/10/2024) kepada media ini menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AD (41) Als. AKIM , yang beralamat di Kampung Jayapura RT/01 RW/07 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, pekerjaan wiraswasta yang merupakan tetangga korban

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib. di Dusun II RT 003/RW 005 Desa Jayapura kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak

Adapun saksi-saksi yang menceritakan kejadian tersebut bernama FS (33):
Seorang ibu rumah tangga beralamat : Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura dan bernama BQ (11), Alamat : Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura kec. Bungaraya

Kejadian tersebut mulai terungkap berawal, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 telah datang melapor seorang laki-laki yang bernama JA (39) pekerjaan wiraswasta ke polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 wib yang menerangkan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan di Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura Kec. Bungaraya Kabupaten Siak

“Kejadian berawal pada selasa (8/10/2024), Sekira Pukul 17.00 Wib, si pelapor saudara JA mendapatkan infomasi dari saksi II saudari BQ (11 tahun) yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD Als AKIM telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih dibawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja, namun sekitar pukul 23.00 wib saksi I FS (32)yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada saksi I “takut mak” dan saksi I menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada saksi I bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban,” sebut AKP Aspikar

Baca Juga :  Giat Lomba Perkemahan Hari Pramuka ke 63 Resmi di Tutup.

“Atas kejadian tersebut pelapor (saksi 1) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah AKP Aspikar

KRONOLOGI PENANGKAPAN:

Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AJUN KOMISARIS POLISI ASPIKAR S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.

Dengan sigap Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku

Adapun hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan di rumah Sdr AD (terduga pelaku) Als AKIM di Kampung Jayapura RT/01 RW/07 Kec. Bungaraya Kab.Siak, yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku saudara AD tidak ada melakukan perlawanan

Selanjutnya terhadap seorang terduga pelaku saudara AD tersebut dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban DAZ yang masih dibawah umur

Untuk diketahui bahwa AD terduga pelaku Als AKIM berhasil diamankan dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut

Adapun Barang Bukti yang diamankan:
-1 (satu) Helai Singlet warna putih
-1 (satu) Helai baju lengan pendek warna pink gambar the space
-1 (satu) Helai celana panjang warna hitam
-1 (satu) Helai celana dalam warna kuning

Terduga Pelaku AD tersebut terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Hadie)

Berita Terkait

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Rp108 Miliar untuk Hak ASN dan Tenaga Non-ASN
Menjemput Peluang Investasi, Bupati Afni Perkuat Posisi Siak di Pusat
Cerita dari Istana Siak: Serunya 600 Warga Lari Bareng dalam Road to Bhayangkara Run
Bupati Afni Zulkifli: Sensus Ekonomi 2026 Kunci Akurasi Penyaluran Bantuan
Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli
Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Pernyataan Resmi Pemerintah Kabupaten Siak Terkait Penyesuaian Kebijakan Work From Home (WFH) ASN

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:07 WIB

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Rp108 Miliar untuk Hak ASN dan Tenaga Non-ASN

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Menjemput Peluang Investasi, Bupati Afni Perkuat Posisi Siak di Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:50 WIB

Cerita dari Istana Siak: Serunya 600 Warga Lari Bareng dalam Road to Bhayangkara Run

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:17 WIB

Bupati Afni Zulkifli: Sensus Ekonomi 2026 Kunci Akurasi Penyaluran Bantuan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Berita Terbaru