Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi*

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Lampung – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,”Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis (14/11/2024).

Dia juga menjelaskan sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

“Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,”tegasnya.

Menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

“Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,”ujarnya

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Baca Juga :  Polsek Benai Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,”ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punnya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela NKRI,”tegasnya.

Ketum PWDPI mennyatakan diera kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta harus Cinnta Tanah Air Kita,”imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Tim, Andi putra)

Berita Terkait

Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita
Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:41 WIB

Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:16 WIB

Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:11 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

Berita Terbaru