Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK Agar Tak Ditilang, Ini Penjelasan Kasat

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,SH.SIK., mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.

Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.

“Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya saat dihubungi melalui Pesan Whatsapp, Senin (9/12/2024).

Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.

Sehingga, Kasat Lantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.

“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” imbaunya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Kayu Putih

Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.

Sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK

Senada, diucapkan Dirlantas Lalu Lintas Poldasu Kombes Pol Muji  juga mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi.

Terhadap Pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan cara menilang setiap pengendara akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.

Kombes Pol Muji Ediyanto, SH.SIK., menegaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Redaksi/M Taufik)

Berita Terkait

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Berita Terbaru