Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK Agar Tak Ditilang, Ini Penjelasan Kasat

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,SH.SIK., mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.

Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.

“Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya saat dihubungi melalui Pesan Whatsapp, Senin (9/12/2024).

Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.

Sehingga, Kasat Lantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.

“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” imbaunya.

Baca Juga :  Arifin Wardiyanto Meminta Kapolri Proses Hukum Oknum Polisi Terkait Kematian Vina Cirebon

Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.

Sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK

Senada, diucapkan Dirlantas Lalu Lintas Poldasu Kombes Pol Muji  juga mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi.

Terhadap Pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan cara menilang setiap pengendara akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.

Kombes Pol Muji Ediyanto, SH.SIK., menegaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Redaksi/M Taufik)

Berita Terkait

Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah
Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita
Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Gelar Nobar Piala Dunia 2026
3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:16 WIB

Sambut HUT Polri ke-80, Personel Kompi 4 Batalyon C Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Laharuga

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:11 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Gereja Oikumene dan Masjid Al-Hidayah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:48 WIB

Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terbaru