Burkas top — KAMPAR – Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati diduga kuat dengan sengaja berdusta kepada masyarakat.
Hal itu terjadi ketika dirinya dikonfirmasi media via nomor hp selulernya bernomor 081276138xx7 terkait penanganan kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi Februari lalu di wilayah hukum Polsek Tapung.
Saat nomor hp selulernya dihubungi, seorang wanita menjawab mengaku bernama Ana dan bukan Kapolsek Tapung.
” Aduh.. pak salah orang ni pak.., ini Ana, bukan pak salah ni.. (membantah dirinya Kapolsek Tapung), ” sebutnya, Rabu sore (1/5/2024) sekira pukul 15:00 wib.
Guna memastikan nomor tersebut adalah milik Kapolsek Tapung, cek n ricek pun dilakukan kepada sejumlah sumber terpercaya.
Berdasarkan informasi, nomor seluler oknum yang mengaku bernama Ana ini ternyata nomor yang sama dengan milik Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati.
Selanjutnya media kembali menghubungi nomor hp tersebut, tetapi tidak direspon.
Nada dering panggilan terhubung secara berulang ulang diduga sengaja diabaikan.
Tidak sampai disitu, ketika dilanjutkan dengan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, hal itu juga tidak menuai keterangan.
Ada apa ? Siapa oknum bernama Ana pengguna nomor serupa dengan Kapolsek Tapung ini ?
Informasi yang dibutuhkan masyarakat, terkhusus keluarga korban seputar penanganan hukum kasus pembunuhan anak di bawah umur akhirnya tidak terjawab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anak lelaki dibawah umur berinisial DR (16 tahun) menjadi korban pembunuhan.
Tragedi itu terjadi di depan baleno motor, Flamboyan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, (17/2/2024 -red) lalu.
Pelaku berinisial IS (21 tahun) menusuk korban dibagian dada menggunakan senjata tajam yang dibawanya menemui korban.
Atas kasus tersebut, keluarga korban meras resah. Pasalnya sudah berjalan dua bulan pihak Polsek Tapung tidak memberikan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait penanganan kasus kepada pihak korban.
Bahkan menurut Ayah korban, Parlindungan Lumban Raja, rekontruksi pembunuhan belum pernah dilaksanakan.
Merasa resah dan tidak nyaman, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kasus pembunuhan ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau, (26/4/2024-red).
Pada kesempatan itu, bersandar kepada penanganan dari LPAI, keluarga korban bersama warga tempatan berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya terealisasi.
Keluarga korban bersama warga yang hadir saat itu, meminta agar pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 Kuhpidana dan pasal 80 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang anak, sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bersambung…. !
( tim)




















