Bongkar Skandal “Titipan” Order Media di DPRD Riau: Dugaan Langgar Pergub dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, burkas.top – Skema pembagian jatah media di Humas DPRD Riau semakin terkuak. Plt. Subkoordinator Humas & Perpustakaan Humas dan Perpustakaan DPRD Riau, Teddy Kurniawan, S.STP, M.S., diduga secara eksplisit membenarkan adanya praktik pemberian jatah publikasi kepada media yang tidak memenuhi syarat regulasi—termasuk yang belum berusia satu tahun—untuk kemudian ditayangkan melalui media yang sudah terverifikasi.

Pengakuan ini disampaikan Teddy secara tegas di ruang kerjanya kepada Relas selaku Pimpinan Umum media online, Jumat (02/12/2025) sekira pukul 14.15 WIB.

“Kalau yang itu, ada!” tegasnya, membenarkan adanya jatah media tidak terverifikasi yang ditayangkan melalui media terverifikasi.

Teddy menjelaskan mekanisme tersebut sebagai upaya untuk mengakomodasi media “pertemanan” tanpa secara formal melanggar aturan yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers.

Mekanisme ‘Nitip’ untuk Lolos Regulasi

Teddy menjabarkan skema yang disebutnya sebagai “gambaran” penyaluran anggaran publikasi kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria:

“Saya kasih gambaran begini, abang punya media tidak terverifikasi jadi abang punya teman media yang terverifikasi siapa contohnya zega martin emos kalau diluar nitip karena kenal dan dia mau saya tidak terima media abang yang saya tau media yang terverifikasi itu.”

Artinya, Humas DPRD Riau secara resmi hanya berinteraksi dengan media yang terverifikasi (misalnya, ‘Z***, M***, E***’), tetapi sadar bahwa pekerjaan tersebut berasal dari atau diperuntukkan bagi media yang tidak terverifikasi, melalui jalur ‘nitip’ atau sub-kontrak personal.

Mengenai pembagian keuntungan antara media yang tidak terverifikasi dengan media ‘titipan’, Teddy mengatakan:

“Secara hitungan abang dengan dia aku gak tau mau berapa dia kasih ke abang tau sebaliknya yang aku tau kan disampaikan kalau ini ada lagi galeri dan adv. Kalau itu, memang ada!, tapi kalau abang bilang media tidak terverifikasi saya terima, itu tidak.” Jelasnya.

Baca Juga :  PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Peduli Bencana Longsor di Tembilahan

Ancaman Hukum: Penyaluran Anggaran yang Tidak Sah

Pengakuan Teddy ini menjadi bukti kuat bahwa anggaran publikasi DPRD Riau dialokasikan melalui mekanisme yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum serta Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021.

  1. Pelanggaran Regulasi Jasa Publikasi: Walaupun Teddy mengklaim “tidak menerima media abang yang saya tahu media yang terverifikasi, praktik “nitip” ini adalah bentuk pengalihan atau sub-kontrak pekerjaan yang dilakukan di luar prosedur pengadaan resmi. Jika Pergub 19/2021 secara eksplisit mewajibkan kemitraan dengan media terverifikasi, maka skema ‘nitip’ ini merupakan penyiasatan regulasi untuk mengakomodasi pihak yang tidak memenuhi syarat.
  2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang: Kabag Humas sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan APBD sesuai aturan. Mengetahui dan memfasilitasi skema ‘nitip’ untuk media yang belum terverifikasi adalah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu (media pertemanan) secara tidak sah.

Desakan Audit Total APBD Publikasi

Pengakuan tegas dari Teddy ini mendesak aparat pengawas fungsional seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh alokasi dana publikasi di DPRD Riau. Tujuannya adalah mengukur seberapa besar total anggaran yang telah disalurkan melalui mekanisme ‘titipan’ yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini tayang.*/red)

Berita Terkait

DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Resmi Daftarkan Kepengurusan Baru ke Kesbangpol
Pererat Kerukunan, SMAN 1 Telukdalam Gelar Perayaan Natal 2025 dan Syukuran Tahun Baru 2026
Pembangunan Tiga Unit Ruko di Jalan Krakatau Diduga Tak Miliki PBG
Pelantikan PW MOI Di Riau banjiri Karangan Bunga dari Pejabat Hingga Kolega Media
Giok Agus Saragi Gelar Temu Ramah Penuh Suka Cita, Dorong Soliditas Wartawan Medan
Ondoita Tafonao Pimpin Lagi LBH Permata Periode 2025-2028
Siap Jadi Kompas Moral, DPP LSM BIDIK Resmi Rapat Perdana di Pekanbaru
Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:01 WIB

DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Resmi Daftarkan Kepengurusan Baru ke Kesbangpol

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kerukunan, SMAN 1 Telukdalam Gelar Perayaan Natal 2025 dan Syukuran Tahun Baru 2026

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:34 WIB

Pembangunan Tiga Unit Ruko di Jalan Krakatau Diduga Tak Miliki PBG

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:30 WIB

Pelantikan PW MOI Di Riau banjiri Karangan Bunga dari Pejabat Hingga Kolega Media

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:10 WIB

Giok Agus Saragi Gelar Temu Ramah Penuh Suka Cita, Dorong Soliditas Wartawan Medan

Berita Terbaru