Burkas top –KAMPAR – Ngeri, aktivitas bisnis tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah hukum Polsek Kampar, tepatnya di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau.
Dalam pantauan awak media di lokasi, pada ( 20/7/24), mendapati alat berat jenis excavator sebanyak 3 unit sedang bekerja, dua buah mesin pompa air besar dan tangki minyak BBM yang diduga solar bersubsidi.
Penjaga galian tersebut, saat diwawancarai jurnalis mengatakan, “ini punya pak Roni, yang tinggal di Bangkinang, kami hanya pekerja pak, ungkapnya.
Lalu, pada hari Selasa (23/7/24), awak media mendatangi Mapolsek Kampar guna mengkonfirmasi. Namun, Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di Kantor.
Kemudian, konfirmasi via pesan WhatsApp dikirim awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Roy Sandi. Perwira Polisi ini hanya menjawab singkat. “Nanti kami akan Lidik, makasih infonya bg,” jawab Kanit Reskrim ini
Adanya kegiatan penambangan tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.
Dalam Pasal 96 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang Undang tersebut. ( Red Tim)




















