Di duga bisnis Tambang Galian C ilegal marak di Wilayah Polres Kampar.

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –KAMPAR – Ngeri, aktivitas bisnis tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah hukum Polsek Kampar, tepatnya di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pada ( 20/7/24), mendapati alat berat jenis excavator sebanyak 3 unit sedang bekerja, dua buah mesin pompa air besar dan tangki minyak BBM yang diduga solar bersubsidi.

Penjaga galian tersebut, saat diwawancarai jurnalis mengatakan, “ini punya pak Roni, yang tinggal di Bangkinang, kami hanya pekerja pak, ungkapnya.

Lalu, pada hari Selasa (23/7/24), awak media mendatangi Mapolsek Kampar guna mengkonfirmasi. Namun, Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di Kantor.

Kemudian, konfirmasi via pesan WhatsApp dikirim awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Roy Sandi. Perwira Polisi ini hanya menjawab singkat. “Nanti kami akan Lidik, makasih infonya bg,” jawab Kanit Reskrim ini

Baca Juga :  Eks Pelabuhan Cevron Rumbai Status Pinjam Pakai, Diduga Tanpa Retribusi?

Adanya kegiatan penambangan tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Dalam Pasal 96 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang Undang tersebut. ( Red Tim)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Berita Terbaru