Di duga bisnis Tambang Galian C ilegal marak di Wilayah Polres Kampar.

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –KAMPAR – Ngeri, aktivitas bisnis tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah hukum Polsek Kampar, tepatnya di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pada ( 20/7/24), mendapati alat berat jenis excavator sebanyak 3 unit sedang bekerja, dua buah mesin pompa air besar dan tangki minyak BBM yang diduga solar bersubsidi.

Penjaga galian tersebut, saat diwawancarai jurnalis mengatakan, “ini punya pak Roni, yang tinggal di Bangkinang, kami hanya pekerja pak, ungkapnya.

Lalu, pada hari Selasa (23/7/24), awak media mendatangi Mapolsek Kampar guna mengkonfirmasi. Namun, Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di Kantor.

Kemudian, konfirmasi via pesan WhatsApp dikirim awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Roy Sandi. Perwira Polisi ini hanya menjawab singkat. “Nanti kami akan Lidik, makasih infonya bg,” jawab Kanit Reskrim ini

Baca Juga :  Terkait beredarnya rekaman diviral Percakapan Pj Bupati Kampar Di Duga Atur Pemenang Proyek .

Adanya kegiatan penambangan tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Dalam Pasal 96 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang Undang tersebut. ( Red Tim)

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru