Pekanbaru | Burkastop.com – Dugaan eksploitasi terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga anak yang seharusnya menikmati masa belajar dan bermain diduga dipaksa oleh orang tuanya untuk mengemis, mengamen, hingga menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah dengan target setoran harian mencapai Rp250 ribu.
Kasus tersebut terungkap setelah ketiga anak berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9) mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga pada Jumat (12/6/2026) malam. Mereka mengaku ketakutan pulang ke rumah karena tidak mampu memenuhi target uang yang ditetapkan oleh orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban diduga dieksploitasi oleh pasangan suami istri berinisial SM dan MM, yang kini telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan.
Setiap hari, ketiga anak tersebut diduga ditempatkan di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver. Hasil yang diperoleh dari aktivitas itu wajib disetorkan kepada para terduga pelaku.
Tidak hanya itu, masing-masing anak disebut dibebani target pendapatan sebesar Rp250 ribu per hari.apabila target tersebut tidak tercapai, mereka mengaku kerap mendapat ancaman hingga dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan.
Praktik yang diduga berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga tersebut pindah ke Pangkalan Kerinci itu juga membuat para korban harus berada di jalanan mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar 22.00 WIB setiap hari. Akibatnya, waktu untuk belajar, beristirahat, dan bermain diduga terabaikan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga merasa prihatin terhadap kondisi anak-anak tersebut. Warga kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci sekitar pukul 20.00 WIB untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan dari pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mendatangi rumah para terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo dan mengamankan SM serta MM guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa eksploitasi terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Anak bukan alat untuk mencari keuntungan ekonomi. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Siapa pun yang memanfaatkan anak demi keuntungan pribadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, tindakan memaksa anak mengemis, mengamen, atau bekerja di jalanan dengan target tertentu merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kekerasan fisik maupun psikis yang dialami para korban selama diduga dieksploitasi.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.(Red/Irwan)




















