Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!”

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Jakarta, 12 Oktober 2024 – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu Kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah. Padahal, Kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.

“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia. Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” terang Dhahana.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” (Pasal 9). Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.

Untuk mengangkat isu kesehatan mental, Pada tahun 1992 komunitasi internasional yang tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari kesehatan mental sedunia. “Tujuannya tidak lain adalah untuk mengkampanyekan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental yang juga adalah bagian dari hak asasi manusia,” terang Dhahana.

Lebih lanjut Diakui Direktur Jenderal HAM, pemahaman terhadap isu Kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif. “Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujar Dhahana.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean,MH : Pentingnya Teknik Pemotretan dan Peran Gambar dalam Sebuah Berita.

Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 1 dari 4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”.

“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membanguna masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.

Tim , Andi putra.

Berita Terkait

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025
Rutan Kelas I Medan Gelar Fisik Mental dan Disiplin Sekaligus Salurkan 50 Paket Bantuan Sosial di Kampung Ladang
Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029
Rutan Kelas I Medan dan Ka, UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
Harap OTT Jadi Pelajaran Bagi Pejabat di Riau, Ketua DPD LSM KPK-RI Riau Apresiasi Kinerja KPK
DJP Sumatera Utara I Blokir Rekening Penunggak Pajak
Menguatkan Persatuan, Pawai Taaruf MTQ Pekanbaru Tampilkan Ragam Budaya

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:23 WIB

Ketua DPD GWI Riau Minta DPP Cabut Surat Edaran Nomor 023/DPP-GWI/VIII/2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Fisik Mental dan Disiplin Sekaligus Salurkan 50 Paket Bantuan Sosial di Kampung Ladang

Sabtu, 8 November 2025 - 18:49 WIB

Ketum PBVSI Melantik Pengurus PBVSI Nias Selatan Masa Bakti 2025-2029

Rabu, 5 November 2025 - 07:52 WIB

Rutan Kelas I Medan dan Ka, UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan

Selasa, 4 November 2025 - 15:00 WIB

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Berita Terbaru