DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

Baca Juga :  Wakapolda Sumut Tinjau Lokasi Banjir di Perumahan Puri Indah Marindal, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja
Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Berita Terbaru