DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

Baca Juga :  Operasi Patuh Toba 2025 Resmi Dimulai, Dorong Kesadaran Kolektif Tertib Berlalu Lintas

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Tanjung Pura Gelar Pengamanan Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Ibadah
Kapolda Sumut Dukung Pelaksanaan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Kepergian Mendadak ASN BPN Nias, Keluarga Menunggu Titik Terang Kepolisian
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Ajak Generasi Muda Berkarya, Polda Sumut Sukseskan Esports Kapolda Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:48 WIB

Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:43 WIB

Polsek Tanjung Pura Gelar Pengamanan Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Ibadah

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Sumut Dukung Pelaksanaan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:40 WIB

Kepergian Mendadak ASN BPN Nias, Keluarga Menunggu Titik Terang Kepolisian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru