DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang berinisial HS dan AZA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan ini terkait dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang diduga fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Proses Hukum: Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, yang meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lainnya, merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Dugaan Pelanggaran: Penyidik menetapkan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

Baca Juga :  Polda Sumut Menetapkan Tersangka Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi

AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif dan kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, terutama yang terkait dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang merupakan pelanggaran untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan ini, perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Di Tengah Lumpur dan Puing, Brimob TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru
Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara
Operasi Aman Nusa II Siapkan Huntara dan Lahan Huntap di Tapanuli Selatan
Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan
Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit
Lapas Binjai Gelar Tes Urine Rutin, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba
Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:04 WIB

Di Tengah Lumpur dan Puing, Brimob TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:52 WIB

Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:57 WIB

Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:52 WIB

Operasi Aman Nusa II Siapkan Huntara dan Lahan Huntap di Tapanuli Selatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:45 WIB

Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan

Berita Terbaru