BENGKALIS, BURKAS.TOP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalui Komisi I Bidang Pemerintahan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin (13/07/2026). Rapat ini fokus mengevaluasi regulasi serta percepatan penyelesaian persoalan infrastruktur dan tapal batas wilayah.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan. Ia menekankan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh kebijakan di tingkat desa memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal-hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tantowi.
Menjawab arahan tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ade Suwirman, menyampaikan bahwa draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa telah diserahkan kepada bagian hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya menargetkan draf tersebut dapat disahkan pada tahun ini, sehingga tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak diproyeksikan dapat mulai digelar pada tahun 2027 mendatang.
Selain urusan administratif kepala desa, rapat juga menyoroti pentingnya penanganan cepat terhadap fasilitas dasar masyarakat, di antaranya:
Distribusi Kelistrikan: Dinas PMD menegaskan bahwa eksekusi pembangunan jaringan listrik baru bukan wewenang instansi mereka, melainkan ranah PLN. Kendati demikian, pihak dinas bersama kecamatan aktif mengumpulkan data wilayah yang membutuhkan, seperti temuan di Kecamatan Bathin Solapan agar segera mendapat perhatian pihak berwenang.
Kejelasan Tapal Batas: Pihak legislatif turut mendesak agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas desa, termasuk di wilayah Desa Siak Kecil, demi mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“DPRD akan terus mendorong desa agar lebih proaktif memperhatikan kondisi wilayahnya, termasuk dalam pengusulan data ke PLN. Terhadap Peraturan Bupati terkait tapal batas seperti Desa Siak Kecil sampai saat ini belum ada, saya berharap kepada dinas terkait untuk segera menggesa tapal batas tersebut supaya tidak terjadi perseteruan di masyarakat,” tutup Tantowi. (Wahyu/Inf)




















