BURKAS.TOP, SERGAI |- Sebuah kejar-kejaran dramatis antara petugas kepolisian dan seorang tersangka kasus narkoba terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025). Kehebohan terjadi di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi kejar-kejaran tersebut berujung pada penangkapan seorang tersangka yang bernama Zulham Effendi Pasaribu (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Yang lebih dramatis lagi, tersangka tertangkap setelah sepeda motornya terperosok ke dalam parit saat berusaha menghindari penangkapan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sei Rampah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan patroli di sekitar Desa Firdaus. Di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai, tim kembali mendapatkan informasi dari warga sekitar. Informasi tersebut mengarah pada seorang pria berbadan gemuk, mengenakan pakaian kaos berwarna hitam, yang mengendarai sepeda motor Nmax hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH. Pria tersebut dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung memburu pria yang dimaksud. Saat petugas menghampiri, tersangka yang ternyata adalah Zulham Effendi Pasaribu, terlihat panik dan berusaha melarikan diri. Dalam upayanya menghindari penangkapan, sepeda motor yang dikendarainya justru terperosok ke dalam parit, menimbulkan kehebohan di tengah warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan satu paket klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram di dalam kantong celana kanan tersangka. Saat diinterogasi, Zulham Effendi Pasaribu mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus.
Kasus ini tidak berhenti sampai di situ. IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa setelah penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga diminta untuk menunjukkan lokasi keberadaan A. Zulham Effendi Pasaribu membawa petugas ke belakang Kantor Pemkab Sergai, namun A sudah tidak berada di tempat tersebut.
Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa tersangka Zulham Effendi Pasaribu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, pencarian terhadap A masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan.