Dua Pelaku Begal Di Tunggorono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | BURKAS.TOP – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan .

Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasa (curas) di jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 06.30 wib, korban RAM (16), pelajar, berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk sekolah di kota binjai.

Dan sesampainya di TKP jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, korban RAM (16) tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian yang duduk diboncengan langsung menunjang korban sambil mengacungkan sebilah kampak serta menyuruh korban untuk berhenti.

Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri., terang korban RAM.

Pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Jalani Tes Urine

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

” Hasilnya, pelaku RA (20) di jalan Graha kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 wib.,

” Sedangkan pelaku MDK (19) sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di jalan S.M. Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasa (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023., tegas Kasat AKP Hotdiatur Purba.

Polres Binjai, menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Bimo. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Rabu, 9 September 2026 - 20:33 WIB

Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor

Rabu, 9 September 2026 - 16:41 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

Berita Terbaru