Dua Pelaku Begal Di Tunggorono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | BURKAS.TOP – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan .

Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasa (curas) di jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 06.30 wib, korban RAM (16), pelajar, berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk sekolah di kota binjai.

Dan sesampainya di TKP jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, korban RAM (16) tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian yang duduk diboncengan langsung menunjang korban sambil mengacungkan sebilah kampak serta menyuruh korban untuk berhenti.

Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri., terang korban RAM.

Pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

” Hasilnya, pelaku RA (20) di jalan Graha kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 wib.,

” Sedangkan pelaku MDK (19) sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di jalan S.M. Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasa (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023., tegas Kasat AKP Hotdiatur Purba.

Polres Binjai, menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Bimo. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan
Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap
Polres Binjai Amankan Remaja Penyebar Video Hoaks Provokatif di TikTok
Kapolres Langkat Hadiri Aksi Korban Banjir Besitang, Polri Kawal Aspirasi secara Humanis
Sat Polairud Polres Langkat Perkuat Sinergi denga Nelayan, Edukasi Kamtibmas dan Kelestarian Lingkungan Pesisir
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Terduga Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Polsek Talawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower, Satu Pelaku Diamankan
Sat Lantas Polres Langkat Patroli Gereja, Pastikan Ibadah Minggu berlangsung Aman Dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:07 WIB

Dua Pelaku Begal Di Tunggorono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Senin, 27 Juli 2026 - 19:02 WIB

Polres Binjai Amankan Remaja Penyebar Video Hoaks Provokatif di TikTok

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WIB

Sat Polairud Polres Langkat Perkuat Sinergi denga Nelayan, Edukasi Kamtibmas dan Kelestarian Lingkungan Pesisir

Berita Terbaru