Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polsek Binjai berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tower milik PT. TEKNO INFRANSTRUKTUR SUKSES yang berada di Jalan Husni Thamrin Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Sabtu (05/09/2026).

Pelaku yaitu NS alias Novan (33) warga Jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kel. Alur dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 meter Rangkaian Kabel Elektronik, 5 buah Potongan Kabel jenis NYAF, 1 lembar surat kuasa dari PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES, 1 Buah Tang Potong hitam berlapis hijau dan 1 Buah Pisau Cutter berwarna gagang merah.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari ST, S.H. M.Tr.A.P saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (08/09/2026) mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menerima Laporan dari Call Center Perusahaan bahwa telah terjadi gangguan di site ZMDN 4577 Binjai. Setelah itu pelapor melakukan Pengecekan ke lokasi dan menemukan ada Kabel yang telah terpotong-potong yang berjenis Kabel NYAF 10 mm yang berwarna hitam Merk Extrana.

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. Rp.11.555.400 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota Guna proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL, Truk Over Dimensi dan Overload Tak Lagi Diberi Ruang

“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang ada di TKP saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Firdaus dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku”, ucap AKP Diah.

Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, sambungnya, pelaku berhasil diamankan di Seputaran jalan Besitang Lk. At Taqwa Kel.Alur Dua kec. Selepan Kab. Langkat dan kemudian pelaku NS dibawa ke Mako Polsek Binjai Kota untuk penyidikan selanjutnya.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 477 Subs 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ujarnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari PT. PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES, M Rafli Arsa mengucapkan terimakasih kepada Polsek Binjai Kota atas respon cepatnya yang telah menangkap pelaku dalam waktu 2 X 24 jam.

“Akibat dari pencurian ini, ribuan pelanggan kami yang berada di Pekan Binjai dan sekitarnya tidak dapat menggunakan jaringan kami. Terimakasih kami ucapkan kepada ibu Kapolsek dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku”, tutupnya.
(Red/M taufik)

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir
Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan
Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Polda Sumut Siagakan 108 Personel di Kualanamu Layani Penumpang
Polda Sumut Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:41 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 7 September 2026 - 21:31 WIB

Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 21:22 WIB

Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu

Berita Terbaru