Dugaan Terima Suap Oknum Inspektorat KamparTakut Memeriksa Desa Tanah Merah ,Humas Polres Kampar Akan Menindak Lanjuti.

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Kampar –“Beberapa hari ini Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi perbincangan Publik yaitu Diduga Penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2022 dan 2023, sebagai mana yang menjadi sorottan publik adalah Anggaran COVID-19 DD Tahap 3 dengan jumlah 80.444.480 dari keseluruhan Pagu 1.185.605.000 dengan keterangan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pendemi COVID-19 dan juga Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa (Lumbung Desa) dengan jumlah 84.700.000 dari Keseluruhan Pagu, Jumat (12-07-2024).

Sebelumnya awak media dan beserta Oknum Forum Gerbang Desa mendatangi Ke Kantor Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Pada Hari Rabu (10-07-2024), guna untuk memastikan apakah Kepala Desa Tanah Merah Syarul Amri Nasution sudah diperiksa atau pembinaan Inspektorat apakah belum.

“Saya sudah di periksa kejaksaan, saya lagi dalam proses, ini hari-hari kemari ni, berita apa yang kamu naikkan, menyalahkan orang saja, itu diberitakan Whatsapp menyalahkan semua itu, ini datang dia datang dia, tapi tidak dimasuki pernyataan saya, ditulis gak benar, kan sudah saya jelaskan masalah Kofrizal itu, kalian tahu gak saya ini mantan Wartawan Kompas. Kalian sopan kami pun sopan, maaf saya ada acara di Bangkinang.” Ucapnya Kepala Desa Tanah Merah Kepada awak media.

Terkait pengakuan Kepala Desa Tanah Merah Syarul Amri Nasution mengatakan sudah diperiksa Kejaksaan yang direkam oleh awak media,  Gerbang Desa dan rekan media Redynews lansung menghubungi dan Konfirmasi pihak Kejari Bapak Sadiq melalui telepon seluler.

“Belum ada melakukan pemeriksaan, acara di Desa Tanah Merah adalah acara penyuluhan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa, pemeriksaan Desa terlebih dahulu harus melalui Inspektorat.” Ucap Kejari Kampar Sadiq malalui telepon seluler.

Guna untuk memastikan informasi, awak media konfirmasi Inspektur Inspektorat Febrinaldi melalui Pesan Whatsapp, Kamis (11-07-2024), untuk mempertanyakan apakah Desah Tanah Merah sudah diperiksa dan pembinaan apakah belum, namun sampai saat ini konfirmasi awak media belum ada jawaban.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nias Barat Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2025

Beberapa hari yang lalu awak media juga konfirmasi Inspektorat Kampar bagian IRBAN 2 Leonardi melalui telepon seluler, terkait Desa Tanah Merah yaitu Dugaan Penyimpangan Anggaran COVID-19 di tahun 2023 dan apakah Desa tersebut sudah diperiksa dan pembinaan.

“Trimakasih informasinya, nantik akan kita teruskan informasi ini ke inspektur Inspektorat Kampar.” Ujarnya Singkat Leonardi melalui telepon seluler.

Investigasi awak media tidak berhenti begitu saja, awak media juga konfirmasi Inspektorat IRBAN 5 Rainol melalui Telepon Seluler, terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Tanah Merah dan juga apakah sudah melakukan pembinaan dan pemeriksaan.

“Trimakasih informasinya, saya teruskan kepada rekan saya irban 2 sebagai wilayah tugasnya pak.” Pesannya Irban 5 Rainol kepada awak media melalui Via Whatsapp.

Terkait hal ini, awak media timbul kecurigaan dan Menduga Oknum Inspektorat Kampar menerima Suap dari Desa Tanah Merah agar tidak melakukan pemeriksaan dan Pembinaan, padahal awak media butuh informasi yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Karena Kepala Desa adalah Badan Publik yang menggunakan Anggaran Negara,

Terkait permasalahan ini, awak media melaporkan hal ini kepada Humas Polres Kampar melalui Via Whatsapp berdasarkan pemberitaan dan pemberian bukti petunjuk berupa Vidio Konfirmasi awak media Kepada Kepala Desa Tanah Mera Syarul Amri Nasution, agar Humas Polres Kampar melalui Personel Tipikor melakukan pemeriksaan dan tindak tegas kepada Inspektorat Kampar untuk melakukan pemeriksaan Kepala Desa Tanah Merah.

“Terimakasih atas informasinya yang diberikan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti.” Pesan Humas Polres Kampar melalui via Whatsapp.

 

Untuk di ketahui, keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan

Liputan Tim

Berita Terkait

Geliatkan Ekonomi Warga, Pemkab Siak Pacu Promosi Wisata Lewat Siak Run 2026
Julang Budaya Kecamatan Jadi Ajang Seleksi Menuju Festival Siak Bermadah 2026
Buka MTQ Kecamatan Minas, Bupati Siak Juga Desak Pertamina Perhatikan Air Bersih Warga
Distribusi Makan Bergizi Gratis di Tiga Sekolah Bengkalis Sempat Terhenti, Diduga karena Kendala Administrasi
DIDUGA ADA KEGAGALAN KELALAIAN ADMINITRASI TERHADAP PENGURUS SPPG DESA SUNGAI ALAM PENYALURAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)  ADA TIGA SEKOLAH DI BENGKALIS SEMPAT TERHENTI
Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan
Peringati HUT ke-27 Pelalawan, DPRD dan Pemkab Mantapkan Visi Pelalawan Menawan 2029
Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kondusivitas Daerah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Geliatkan Ekonomi Warga, Pemkab Siak Pacu Promosi Wisata Lewat Siak Run 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Julang Budaya Kecamatan Jadi Ajang Seleksi Menuju Festival Siak Bermadah 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Buka MTQ Kecamatan Minas, Bupati Siak Juga Desak Pertamina Perhatikan Air Bersih Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Distribusi Makan Bergizi Gratis di Tiga Sekolah Bengkalis Sempat Terhenti, Diduga karena Kendala Administrasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:02 WIB

DIDUGA ADA KEGAGALAN KELALAIAN ADMINITRASI TERHADAP PENGURUS SPPG DESA SUNGAI ALAM PENYALURAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)  ADA TIGA SEKOLAH DI BENGKALIS SEMPAT TERHENTI

Berita Terbaru