Gerebek Penyalahguna Sabu, Polsek Kubu Tangkap Seorang Kurir dan Amankah BB 3,17 Gram Rohil – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil menangkap inisial AT alias Kantan (34 ) disekitaran rumahnya yang beralamat di Jln Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 16 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB. Pria mengaku sebagai buruh ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan saat berada dibawah pohon sawit di sekitaran dirumahnya tersebut, dan diperoleh barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat kotor 3,17 gram. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk .M.M,membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu. Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi ini, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu AKP. H.Tinambunan S.Sos, M.Si. Selanjutnya Kapolsek Kubu tersebut memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan Tim opsnal yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat 2 rang yang mencurigakan di Pohon sawit. Tim langsung melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan 1 orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan, sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah memanggil ketua RT setempat bernama saudara Mahyudin, dan dengan disaksikannya, dilakukanlah penggeledahan badan, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek. Disitu ditemukan 1 bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit handphone merk realme warna biru,1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah Pohon sawit. Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I ( DPO) yang mana saudara I ( DPO) tadinya saat sedang duduk-duduk, meletekkan dibawah Pohon Sawit sambil mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri. Terus Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di Area sekitar Rumah, lalu di temukan 1 bungkus llastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika dan 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong di interogasi saudara Tersangka ini kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara I yang sedang menjadi DPO. Telah dilakukan penggeledahan di rumah saudara I DPO tersebut namun tidak ditemukan barang bukti terkait, setelah itu saudara AT alias Kantan mengakui bahwa ianya sebagai Kurir untuk menjualkan Narkotika milik saudara I DPO dengan upah Rp.100 ribu rupiah, dan Tim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi. Adapun keseluruhan barang bukti, 5 Bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 Bungkus Kotak rokok bull, Uang Tunai Rp.50 ribu rupiah dan 1 buah bong atau alat isap. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu saudara AT alias Kantan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya. Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterang foto =  Tangkap Seorang Kurir dan Amankah BB 3,17 Gram

Rohil – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil menangkap inisial AT alias Kantan (34 ) disekitaran rumahnya yang beralamat di Jln Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 16 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB.

Burkas  top  —  Rokan  Hilir  Pria mengaku sebagai buruh ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan saat berada dibawah pohon sawit di sekitaran dirumahnya tersebut, dan diperoleh barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat kotor 3,17 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk .M.M,membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu.

Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi ini, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu AKP. H.Tinambunan S.Sos, M.Si.

Selanjutnya Kapolsek Kubu tersebut memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan
Tim opsnal yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat 2 rang yang mencurigakan di Pohon sawit.

Tim langsung melakukan penggerebekan,
berhasil mengamankan 1 orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan, sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.

Setelah memanggil ketua RT setempat bernama saudara Mahyudin, dan dengan disaksikannya, dilakukanlah penggeledahan badan, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek.

Baca Juga :  Razia Balap Liar, Polres Dumai Jaring 16 Unit Kendaraan

Disitu ditemukan 1 bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit handphone merk realme warna biru,1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah Pohon sawit. Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I ( DPO)
yang mana saudara I ( DPO) tadinya saat sedang duduk-duduk, meletekkan dibawah Pohon Sawit sambil mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Terus Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di Area sekitar Rumah, lalu di temukan 1 bungkus llastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika dan 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong di interogasi saudara Tersangka ini kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara I yang sedang menjadi DPO.

Telah dilakukan penggeledahan di rumah saudara I DPO tersebut namun tidak ditemukan barang bukti terkait, setelah itu saudara AT alias Kantan mengakui bahwa ianya sebagai Kurir untuk menjualkan Narkotika milik saudara I DPO dengan upah Rp.100 ribu rupiah, dan Tim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Adapun keseluruhan barang bukti, 5 Bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 Bungkus Kotak rokok bull, Uang Tunai Rp.50 ribu rupiah dan
1 buah bong atau alat isap.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu saudara AT alias Kantan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya.

Sumber  Humas Polres Rohil

(tim  /  Andi putra )

 

 

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru