Hantu Malam “Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diciduk Hantu Malam Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diciduk

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Kampar Siak Hulu –Tim Opsnal Hantu Malam Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Dalam pengungkapan personil hantu malam Satu pelaku berhasil diciduk, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polsek Siak hulu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2024 lalu. Korban, Deni Meri Delta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY. Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AF yang saat ini masih buron,” ujar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (8/11).

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan TPS Bupati Kasmarni Dampingi Kapolda Riau ke Rupat

Dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat rumah korban dalam keadaan sepi, Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian memalsukan plat nomor untuk mengelabui petugas.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari Jatanras Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diringkus.

“Tersangka AY ditangkap pada Rabu, 5 November 2024. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu pasang plat nomor palsu, STNK asli, dan fotokopi BPKB,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut,”Saat ini AD dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Asdisyah.

(Andi putra)

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Tiang Jembatan Penghubung Lubuk Agung-Sungai Sarik Kampar Kiri Lapuk, Menunggu Korban
Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri
Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan
Pelanggan MyRepublik Mengeluh, Layanan Komplain Pelanggan Lemot
Menyambut HUT NKRI 17 Agustus 2025, Desa Hiligeho Gelar Pembukaan Pertandangin Futsal
Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:05 WIB

DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tiang Jembatan Penghubung Lubuk Agung-Sungai Sarik Kampar Kiri Lapuk, Menunggu Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan

Berita Terbaru