Heeebaat!!! Suruh oleh Kades Pemodal Tambang Emas Ilegal Menyuruh Oknum Polisi Mengancam Dan Memaki-Maki para Awak media.

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Teluk Kuantan- Kuansing, -mengapresiasi kinerja Polres Kuansing Polda Riau dalam menangani kasus tambang emas ilegal di kawasan Kuansing, Desa Gunung kesiangan Kecamatan Benai.selasa.(15/10/2024)

penangkapan pemodal tambang emas ilegal yang menegaskan keseriusan dan komitmen kepolisian menangani kasus ini.

Setelah pemberitaan tentang dugaan tambang emas illegal pemodal “kades”menyuruh polisi dan mengakui sorang anak kades inisial firdaus lalu menelpon awak media mengancam dan memaki-maki awak media
Dan mblokir kontak washap media tersebut

Atas keterangan dan bukti yang di dapatkan oleh awak media meminta kepolisian terus bergerak menegakkan hukum kepada para pemodal lain dibalik peristiwa duka tambang ilegal yang Mana telah terjadi nya suatu korban yang nyawa sesorang

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Komisi VII DPRI, Kakanwil Kemenkumham Sumut Monitoring Rutan Kelas I Labuhan Deli

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

 

Berita sebelumnya, seorang pria berinisial fs warga Desa Gunung kesiangan, Kecamatan Benai benar seorang kades ada pemodal berjalan nya dompeng d depan rumah nya tanah dan lumpur di lokasi PETI.

 

Banyak pertanyaan, siapa pemilik dan pemodal yang beroperasi dompeng di depan rumah kades.tapi setelah bukti yang d dapatkn dari rumah pak kades menemukan tumpukan minyak BBM jenis solar.

Makanya dari itu dugaan kuat bahwa kades firdaus juga menerima atau menampung pembelian emas llegal yang beroperasi di depan rumah nya.

(Red, Andi putra.)

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral
Suhardiman Amby: HUT Kuansing Ke-26 Momen Merenung dan Bangun Negeri Bermarwah
Capaian Pembangunan Kuansing: Ekonomi Tumbuh 3,12% dan UHC 98% Dipaparkan Bupati di Paripurna
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Perkuat Solidaritas, Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Santai HUT Kuansing ke-26
Bupati Kuansing Buka Secara Resmi Festival Pacu Jalur HUT Kuansing Ke-26

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Suhardiman Amby: HUT Kuansing Ke-26 Momen Merenung dan Bangun Negeri Bermarwah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Capaian Pembangunan Kuansing: Ekonomi Tumbuh 3,12% dan UHC 98% Dipaparkan Bupati di Paripurna

Berita Terbaru