Ketua PWMOI Riau Minta Pemko Evaluasi Permanen Izin THM yang Langgar Aturan

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU | — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos, memberikan tanggapan terkait penyegelan tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV Pool and Café di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru.

Rio menyatakan bahwa langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP melakukan penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan dan respons terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan agar tindakan tersebut tidak berhenti pada seremoni penyegelan semata.

“Pemerintah daerah harus konsisten. Jika ditemukan bukti pelanggaran berat terhadap norma dan aturan yang berlaku, maka evaluasi perizinan hingga pencabutan izin secara permanen adalah langkah yang patut dipertimbangkan demi menjaga ketertiban sosial,” ujar Rio di Pekanbaru, [Tanggal].

Menurut Rio, aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) merupakan representasi dari kegelisahan warga. Ia menilai, sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai budaya dan agama, pelaku usaha hiburan di Pekanbaru seharusnya memiliki komitmen untuk beroperasi sesuai koridor hukum dan norma setempat.

Baca Juga :  Kapolda Riau Kunjungan Di Kabupaten Kepulaan Meranti Hak Konstitusi di tangan Rakyat..

“Ini bukan sekadar penutupan karena tekanan massa, tetapi soal kepatuhan pada regulasi. Jika sebuah tempat usaha terbukti melanggar batas norma agama dan budaya yang dijunjung masyarakat Riau, maka ketegasan pemerintah sangat diperlukan,” tambahnya.

Rio juga mendorong Pj Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan THM di seluruh wilayah kota. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan iklim usaha tetap selaras dengan nilai-nilai daerah.

Sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan, Rio menyatakan PWMOI Riau akan terus melakukan fungsi kontrol sosial. Ia mengingatkan media massa agar tetap mengawal isu ini dengan pemberitaan yang objektif.

“Kami mendorong rekan-rekan media untuk terus menjalankan fungsi kontrol secara kritis dan bertanggung jawab, agar ruang publik kita tetap kondusif dan bermartabat,” tutupnya.

Penyegelan New Paragon sendiri dilakukan setelah adanya protes terkait dugaan kegiatan yang dinilai melanggar norma. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atau upaya klarifikasi atas penyegelan tersebut. (**/Jm)

Berita Terkait

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi
Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:14 WIB

Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029

Berita Terbaru