KPU Provinsi Sumut Putuskan Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Suara Sah Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Tahun 2024

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024, tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Minggu (18/08/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin. Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (Dua Puluh) Persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% (Dua Puluh Lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah di daerahnya yang bersangkutan.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2004

a. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah hasil pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga :  Heboh,, Seorang Wanitia Lansia di Temukan Rumahnya Kondisi Tergeletak Bersimbah Darah .

b. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Memperoleh paling sedikit 20% (Dua Puluh) persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara hasil pemilihan umum tahun 2024.

Atau- 25% (Dua Puluh Lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024

– Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (Seratus) kursi.

a. Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20% = 20 (Dua Puluh) kursi.

– Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 7.351 389 suara.

b. Syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah suara sah x 25% = 7.351.389 x 25% = 1. 837 848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat puluh Delapan) Suara.

^M. Taufik.

Berita Terkait

Bagikan 5 Kg Beras kepada Pengemudi Becak, DPD Golkar Kota Sibolga Diapresiasi
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
LAMR Rohil Minta Pemrov Riau Prioritaskan Jalan Lintas Mengala Jhonson-Pujud
Meresahkan dan Dikenal Licin, Akhirnya Bandar Narkoba dan Kaki Tangan Berhasil Ditangkap
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau
Pasca Pembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenag Pilgubsu
KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sembilan TPS Akibat Pelanggaran
KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubsu

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:41 WIB

Bagikan 5 Kg Beras kepada Pengemudi Becak, DPD Golkar Kota Sibolga Diapresiasi

Selasa, 9 September 2025 - 17:02 WIB

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Rabu, 23 April 2025 - 19:34 WIB

LAMR Rohil Minta Pemrov Riau Prioritaskan Jalan Lintas Mengala Jhonson-Pujud

Rabu, 16 April 2025 - 18:35 WIB

Meresahkan dan Dikenal Licin, Akhirnya Bandar Narkoba dan Kaki Tangan Berhasil Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:20 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

Berita Terbaru