Mendapati Laporan Dari Masyarakat, Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Acara Hiburan Yang Mengganggu Kamtibmas

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, DELI SERDANG |– Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membubarkan acara masyarakat yang mengganggu kamtibmas hingga larut malam di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa pada Minggu 22 September 2024.

Polsek Tanjung Morawa mendapat lapAoran dari masyarakat bahwasanya adanya hiburan yang menganggu ketenangan karena hiburan tersebut diadakan hingga larut malam.

Mendapati laporan tersebut Polsek Tanjung Morawa langsung mendatangi ke lokasi Hajatan pesta ulang tahun untuk membubarkan hiburan keyboard yang berada di Dusun IV Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa.

Sesampai di lokasi polisi bersama dengan perangkat Desa Limau Manis memberikan himbauan dan memberhentikan kegiatan tersebut yang tidak mengantongi izin keramaian serta menghimbau kepada masyarakat agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.

Baca Juga :  Malam Nisfu Syaban, Propam Polda Sumut Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

Saat di Konfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan menyatakan benar bahwa Polsek Tanjung Morawa telah mendapat laporan dari masyarakat tentang hiburan keyboard yang mengganggu Kamtibmas tersebut dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin sehingga Bhabinkamtibmas bersama dengan perangkat Desa membubarkan kegiatan tersebut dengan humanis

” Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga acara tersebut juga mengadakan pesta miras sehingga acara hajatan tersebut kita bubarkan karena mengganggu ketenangan dimalam hari sehingga bisa berdampak ke gangguan kamtibmas”. Ujar Kapolsek

“Polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 wib, dan harus mematuhi norma norma kesopanan di masyarakat”. Ungkapnya. *M Taufik

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru