Mendapati Laporan Dari Masyarakat, Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Acara Hiburan Yang Mengganggu Kamtibmas

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, DELI SERDANG |– Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membubarkan acara masyarakat yang mengganggu kamtibmas hingga larut malam di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa pada Minggu 22 September 2024.

Polsek Tanjung Morawa mendapat lapAoran dari masyarakat bahwasanya adanya hiburan yang menganggu ketenangan karena hiburan tersebut diadakan hingga larut malam.

Mendapati laporan tersebut Polsek Tanjung Morawa langsung mendatangi ke lokasi Hajatan pesta ulang tahun untuk membubarkan hiburan keyboard yang berada di Dusun IV Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa.

Sesampai di lokasi polisi bersama dengan perangkat Desa Limau Manis memberikan himbauan dan memberhentikan kegiatan tersebut yang tidak mengantongi izin keramaian serta menghimbau kepada masyarakat agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.

Baca Juga :  Dari Rumah Swadaya hingga Pagar Sekolah, Brimob Hadir Dampingi Warga Tolang Julu

Saat di Konfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan menyatakan benar bahwa Polsek Tanjung Morawa telah mendapat laporan dari masyarakat tentang hiburan keyboard yang mengganggu Kamtibmas tersebut dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin sehingga Bhabinkamtibmas bersama dengan perangkat Desa membubarkan kegiatan tersebut dengan humanis

” Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga acara tersebut juga mengadakan pesta miras sehingga acara hajatan tersebut kita bubarkan karena mengganggu ketenangan dimalam hari sehingga bisa berdampak ke gangguan kamtibmas”. Ujar Kapolsek

“Polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 wib, dan harus mematuhi norma norma kesopanan di masyarakat”. Ungkapnya. *M Taufik

Berita Terkait

Blunder Pengakuan Kasno: Sebut Gudang Tutup, Temuan Lapangan Ungkap Bongkar Muat Solar Ilegal Terus Berjalan
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
Polres Langkat Amankan Ibadah Minggu di Empat Gereja, Wujud Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba Di Kota Binjai
Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp dan Mesin Dimusnahkan
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo Ungkap Identitas Buruh Harian Lepas Korban Kecelakaan Maut di Amplas
Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Pengunjung

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Blunder Pengakuan Kasno: Sebut Gudang Tutup, Temuan Lapangan Ungkap Bongkar Muat Solar Ilegal Terus Berjalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Polres Langkat Amankan Ibadah Minggu di Empat Gereja, Wujud Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba Di Kota Binjai

Berita Terbaru