Burkas top — Pekanbaru–Wakepsek, Kami Juga Membantu Dengan Foto Copy seperti nya Seperti di alami nyaberinisial E M Siswi SMKN 5 Pekanbaru _Jalan Yos Sudarso Umban Sari Kecamatan Rumbai_ Pekanbaru Riau. Hingga kini ijazahya masih ditahan pihak sekolah karena tidak melunasi uang baju sekolah.
Orangtua siswi NL mengakui anaknya ada tunggakan disekolah, namun karena tidak punya uang, dia hanya pasrah dengan keadaan. Sudah berusaha sekuat tenaga mengais rezeki, tapi tidak kunjung mampu menutup kekurangan iuran sekolah putrinya.
Informasi yang diterima, menyebutkan bahwa ijazah tidak diberikan karena alasan siswa belum melunasi uang Baju sejumlah Rp.600.000;.
Orangtua yang kurang beruntung tersebut berharap jika ijazah anaknya bisa dipergunakan melamar pekerjaan yang nantinya tunggakan disekolah dapat dibayarkan. Tetapi itu hanya harapan, bagaimana mungkin melamar pekerjaan kalau ijazah tidak punya atau ditahan pihak sekolah.
Terhadap fenomena yang terjadi pada anaknya tersebut, orangtua NL berharap ada uluran tangan/perhatian serius oleh pemerintah agar ijazah anaknya diberikan oleh pihak sekolah.
Kendati demikian membuat dari salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebut kan namanya mengeluh karena semenjak tahun 2022 tamat hingga sudah berjalan 3 tahun ijazahnya masih di tahan oleh pihak sekolah SMKN 5 Pekanbaru.
Atas hal tersebut tim awak media mengkonfirmasi pihak sekolah SMKN 5 Pekanbaru Jumat, 31 Januari 2025 namun sayangnya kepala sekolah Dwi Bowo Sukmono, tidak berada di tempat hingga disambut oleh Wakil Kepala Sekolah/Humas, dibenarkan ada tunggakan baju atas nama E M
mengatakan,”masih ada tunggakan baju, terus, siapa yang mau menanggung beban tunggakan baju, sementara mereka dari awal tidak ada komunikasi sama kami mengenai tidak ada kemampuan membayar baju, kami juga membantu mereka, setidaknya kami berikan foto kopiyanya, kalau ada yang membutuhkannya, ada juga siswa yang dapat pekerjaan ketika tamat, namun masih belum menerima, ya kita berikan foto kopinya, tapi tahun ini kami tidak mengelola, kan komite sebelumnya, tapi komite apalah daya, untuk sekarang masing-masing saja lah”. Ujarnya Wakepsek meminta pihak orang tua Wali Siswa datang ke sekolah langsung, karena belum melakukan sidik jari.
disinggung kembali terkait berapa banyak ijazah Siswa yang masih di tahan oleh SMKN 5, wakepsek/humas katakan,”lebih dari 20 siswa”. ungkapnya.
Sebagimana Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan, satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Tidak hanya itu saja, pihak penyelenggara pendidikan juga bisa dikenakan pasal 3 7 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” (Red, Andi Putra)




















