* Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar Senin*

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto =
Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar .

Rokan Hulu – Seorang Ibu Rumah Tangga
bernama RH (35) alias Lia Asal, Gunting Saga Provinsi Sumut di tangkap Satresnarkoba Polres Rohul di sebuah rumah yang terletak di RT 001/RW 002 Dusun pasar Senin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (18/3/2024) Sekitar Pukul 14:00 WIB, Dia ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu di belakang Pasar Senin, Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku “Terang AKP R.Ginting Kepada Wartawan Selasa(19/3/2024) Pagi

Terkait hal tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H memerintahkan Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting dan jajaran Sat Narkoba nya untuk segera melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dari masyarkat tersebut

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pemeriksaan Kelompok Pemuda di Tengah Malam Mencegah Kejahatan Jalanan

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan Pada Rabu 13 Maret 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap RH alias Lia
di sebuah rumah belakang pasar Senin Desa Koto Tinggi KecamatanbRambah Rokan Hulu.

Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan, 16 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip Putih Bening, 3 lembar Plastik klip Putih Bening, 1 buah sendok terbuat dari Pipet Plastik, 1 buah plastik Asoi warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Merah dengan nomor simcard 0877-4222-5292, Kasat menambahkan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika milik nya diperoleh dari seorang lelaki bernama Rasep namun saat dilakukan pengejaran tidak lagi ditemukan

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu, pelaku RH alias Lia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
*Penulis : Tim ,Red
*Sumber : Polres Rohul*

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri
Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan
Pelanggan MyRepublik Mengeluh, Layanan Komplain Pelanggan Lemot
Menyambut HUT NKRI 17 Agustus 2025, Desa Hiligeho Gelar Pembukaan Pertandangin Futsal
Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut
Ketum Persambi Riau Tinjau Latihan Persiapan Atlet Sambo

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:05 WIB

DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:56 WIB

Pelanggan MyRepublik Mengeluh, Layanan Komplain Pelanggan Lemot

Berita Terbaru