* Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar Senin*

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto =
Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar .

Rokan Hulu – Seorang Ibu Rumah Tangga
bernama RH (35) alias Lia Asal, Gunting Saga Provinsi Sumut di tangkap Satresnarkoba Polres Rohul di sebuah rumah yang terletak di RT 001/RW 002 Dusun pasar Senin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (18/3/2024) Sekitar Pukul 14:00 WIB, Dia ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu di belakang Pasar Senin, Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku “Terang AKP R.Ginting Kepada Wartawan Selasa(19/3/2024) Pagi

Terkait hal tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H memerintahkan Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting dan jajaran Sat Narkoba nya untuk segera melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dari masyarkat tersebut

Baca Juga :  Pelatihan Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka Di SMPN 01 Tanah Merah

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan Pada Rabu 13 Maret 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap RH alias Lia
di sebuah rumah belakang pasar Senin Desa Koto Tinggi KecamatanbRambah Rokan Hulu.

Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan, 16 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip Putih Bening, 3 lembar Plastik klip Putih Bening, 1 buah sendok terbuat dari Pipet Plastik, 1 buah plastik Asoi warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Merah dengan nomor simcard 0877-4222-5292, Kasat menambahkan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika milik nya diperoleh dari seorang lelaki bernama Rasep namun saat dilakukan pengejaran tidak lagi ditemukan

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu, pelaku RH alias Lia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
*Penulis : Tim ,Red
*Sumber : Polres Rohul*

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru