* Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar Senin*

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto =
Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar .

Rokan Hulu – Seorang Ibu Rumah Tangga
bernama RH (35) alias Lia Asal, Gunting Saga Provinsi Sumut di tangkap Satresnarkoba Polres Rohul di sebuah rumah yang terletak di RT 001/RW 002 Dusun pasar Senin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (18/3/2024) Sekitar Pukul 14:00 WIB, Dia ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu di belakang Pasar Senin, Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku “Terang AKP R.Ginting Kepada Wartawan Selasa(19/3/2024) Pagi

Terkait hal tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H memerintahkan Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting dan jajaran Sat Narkoba nya untuk segera melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dari masyarkat tersebut

Baca Juga :  Polsek Singingi Lakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan Pada Rabu 13 Maret 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap RH alias Lia
di sebuah rumah belakang pasar Senin Desa Koto Tinggi KecamatanbRambah Rokan Hulu.

Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan, 16 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip Putih Bening, 3 lembar Plastik klip Putih Bening, 1 buah sendok terbuat dari Pipet Plastik, 1 buah plastik Asoi warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Merah dengan nomor simcard 0877-4222-5292, Kasat menambahkan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika milik nya diperoleh dari seorang lelaki bernama Rasep namun saat dilakukan pengejaran tidak lagi ditemukan

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu, pelaku RH alias Lia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
*Penulis : Tim ,Red
*Sumber : Polres Rohul*

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Berita Terbaru