*Oknum Aparat Disinyalir Jadi Beking, Aktivitas Minyak illegal Kian Marak Di Wilayah Hukum Polsek Babat Toman,Polres Musi Banyuasin*

- Penulis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Musi Banyuasin , Perang terhadap Illegal Refinery/Drilling atau Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang sudah di gaungkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo Khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, sejak 2023 lalu ternyata belum masih terus terusan jadi Boomerang.

Di karenakan Usaha Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal itu hanya “mati mati kereh” alias masih saja beroperasi seperti biasa.

Walaupun Aktivitas usaha Penyulingan bahan bakar minyak (BBM) illegal itu bukan seperti pengedar Narkoba yang keberadaannya sulit di temukan dan sembunyi-sembunyi melakukan aktivitasnya, namun ternyata jajaran Polres Musi Banyuasin masih belum berhasil melaksanakan Atensi dari pimpinan.

Seperti sebelumnya sudah di tegaskan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo agar jangan ada lagi personil Polri yang terlibat ata membekingi illegal refinery serta pencopotoan salah satu Kapolsek yang di Duga terkait masih ada nya usaha tersebut ternyata tak sepenuhnya diindahkan.

Memasuki bulan satu Januari 2024, perlu untuk di ketahui bahwasanya sudah tiga (3) tempat usaha penyulingan BBM illegal di Kabupaten Musi Banyuasin yang meledak.

Seperti halnya, Pada Sabtu 13 Januari 2024, satu empat usaha penyulingan BBM illegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, yang meledak dan terbakar.

Kemudian pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, giliran tempat penyulingan BBM illegal di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, yang terbakar.

Peristiwa yang sama terjadi pada 28 Januari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, giliran tempat usaha penyulingan BBM illegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman yang meledak dan terbakar.

seperti insiden di Talang Kambang Dusun V Desa Bangun sari, dari peristwa di Pal 8 Desa Sereka, Unit Reskrim Polsek Babat Toman lagi-lagi Di duga hanya berhasil mengamankan Pekerja/buru harian dalam aktivitas Penyulingan BBM illegal tersebut.

Sama halnya dengan Menri (37) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, tersangka di amankan sekira satu setengah jam usai kejadian saat berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Sedangkan dua Pemilik usaha penyulingan BBM illegal itu yakni A dan Y menurut polisi masih dalam pengejaran.

Selain mengamankan satu Orang Pekerja atas nama Menri, Aparat Juga turut mengamankan Sejumlah Barang
Bukti Berupa satu (1) mesin Sedot bekas terbakar, selang ulir dengan Panjang Kurang lebih Tiga (3) Meter Bekas terbakar dan dua (2) kerangka Tedmon Bekas Terbakar.

Selain itu juga di sita satu buah tungku yang terbuat dari besi dengan Volume -+ 200 Drum, Sebuah Drum besi bekas terbakar, satu (1) unit Blower serta cairan berwarna Kehitaman Di Duga minyak mentah sebanyak 30 liter hasil dari Aktivitas Illegal.

Tersangka mengaku, sudah bekerja -+ satu bulan, ia mendapat upah Rp.500 ribu per tiap kali aktivitas masak minyak Illegal tersebut. “Tersangka mengaku sudah tiga kali masak dan mendapat upah sebesar Rp.1,5 juta”,Cetus Kasat Reskrim.

Berpacu pada Insiden sebelum nya pertama di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, jika Kapolda Sumsel menepati janjinya, tentu jabatan Kapolsek Babat Toman, Muba terancam.

Bahkan jika tempat usaha tersebut ternyata masih ada di kecamatan yang sama maupun kecamatan lain nya, seperti nya para Kapolsek di wilayah tersebut hanya menunggu giliran saja jabatan nya dicopot.

Satu-satunya cara yang harus di lakukan Kapolsek adalah mengerahkan seluruh unit-unit fungsi dibawa komando nya untuk sama-sama menindak tegas illegal refinery/drilling.

Pasalnya, usaha Persuasif dengan pendekatan sosial agar pemilik menutup sendiri tempat usahanya belum terbukti ampuh.

Kalaupun ada efek jera, hanya akan di rasakan oleh pekerja /buruh alias kasar dikarenakan merekala yang di duga di Amankan oleh aparat penegak Hukum.

“Sementara, Untuk Para Oknum pengusaha ataupun pemodal nya tetap bebas hanya menjadi Tutup mata Tutup telinga bukan tidak bisa kemungkinan Para Oknum-Oknum Penyukong/Pengusaha membuka ataupun memperluas Lagi lahan-lahan baru usaha nya sehingga Aktivitas tersebut Sangat sulit untuk di Hentikan sesuai dengan Instruksi Kapolri kepada Kapolda Kapolres sampai pada tingkat Polsek dan jajaran sama sekali tidak di indahkan”. tutupnya.

Tim ,Andi putra

Berita Terkait

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN
Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau
Bupati Kampar Lantik Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Jaya

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Kamis, 9 April 2026 - 07:17 WIB

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 09:32 WIB

Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026

Berita Terbaru