Pembangunan Tiga Unit Ruko di Jalan Krakatau Diduga Tak Miliki PBG

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Pembangunan tiga unit ruko mewah berlantai dua di Jalan Krakatau, Gg. Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, terus berjalan meski diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (31/12/2025) pagi, pengerjaan bangunan tersebut tampak berjalan lancar tanpa adanya plang izin yang terpasang di area proyek. Kondisi ini tetap berlanjut meskipun sebelumnya sempat menjadi sorotan di berbagai media daring.

Keberadaan bangunan yang diduga ilegal ini menjadi perhatian karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penghentian aktivitas dari pihak terkait, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Kuansing telah melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, perintah pembongkaran, hingga denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pria yang disebut sebagai pemborong bangunan berinisial KP, enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tersebut.

“Cari O (pihak pengelola) saja, dia yang urus,” tulisnya singkat.

Sementara itu, pihak pengelola yang disebut-sebut berinisial YR, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak adanya plang PBG di lokasi proyek tersebut.

Masyarakat berharap Walikota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dapat segera meninjau lokasi. Tindakan tegas diperlukan agar pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu kebocoran PAD.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi
Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:14 WIB

Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029

Berita Terbaru