Pembangunan Tiga Unit Ruko di Jalan Krakatau Diduga Tak Miliki PBG

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Pembangunan tiga unit ruko mewah berlantai dua di Jalan Krakatau, Gg. Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, terus berjalan meski diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (31/12/2025) pagi, pengerjaan bangunan tersebut tampak berjalan lancar tanpa adanya plang izin yang terpasang di area proyek. Kondisi ini tetap berlanjut meskipun sebelumnya sempat menjadi sorotan di berbagai media daring.

Keberadaan bangunan yang diduga ilegal ini menjadi perhatian karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penghentian aktivitas dari pihak terkait, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.

Baca Juga :  JALANKAN 13 PROGRAM AKSELERASI MENTERI IMIPAS, LAPAS BENGKALIS GELAR RAZIA GABUNGAN BERSAMA APH

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, perintah pembongkaran, hingga denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pria yang disebut sebagai pemborong bangunan berinisial KP, enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tersebut.

“Cari O (pihak pengelola) saja, dia yang urus,” tulisnya singkat.

Sementara itu, pihak pengelola yang disebut-sebut berinisial YR, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak adanya plang PBG di lokasi proyek tersebut.

Masyarakat berharap Walikota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dapat segera meninjau lokasi. Tindakan tegas diperlukan agar pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu kebocoran PAD.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan
PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028
Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan
Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN – Dunia Pers Berduka, Wartawati Senior Ibu Adila Novianti Berpulang di Usia 62 Tahun
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan

Selasa, 29 September 2026 - 21:06 WIB

Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 12:42 WIB

INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN – Dunia Pers Berduka, Wartawati Senior Ibu Adila Novianti Berpulang di Usia 62 Tahun

Berita Terbaru