Polda Sumut Bongkar Sarang Narkoba, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup dan Dicabut Izin Operasionalnya

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang dipimpin Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Polda Sumut resmi mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada kepala daerah terkait untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.

Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah:
1. Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

2. D’RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No.24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

3. Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Permintaan penutupan ini bukan tanpa alasan. Ketiganya selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial dan media online karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika — yang berpotensi memicu tindak pidana lain.

– Pengungkapan Kasus Studio 21
Pada Minggu, 26 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku: RS (pengedar) dan JSS (manager Studio 21 yang juga diduga sebagai bandar). Polisi menyita barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp9.000.000 hasil penjualan. Lokasi saat ini telah dipasangi garis polisi (Police Line) dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025

– Pengungkapan Kasus D’RED KTV & CLUB
Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang waiters bernama RDS Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Esok harinya, Jumat 16 Mei 2025, ditemukan 19 orang di empat room KTV berbeda. Setelah tes urine, 18 orang positif mengonsumsi narkoba. Lokasi juga kini berstatus quo.

– Pengungkapan Kasus Dragon KTV
Pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.50 WIB, petugas menangkap Zul (waiters) dan RG (pengatur penjualan ekstasi) dengan barang bukti yang mengejutkan: 708 butir ekstasi. Keesokan harinya, Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kembali ditemukan 25 botol Ketamine. Lokasi pun telah dipasang Police Line dan berstatus quo.

“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar” ucap Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dengan tegas.

Dengan tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah turut mendukung upaya memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut
Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan
100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap
Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai
Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:06 WIB

Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai

Selasa, 21 April 2026 - 17:55 WIB

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Berita Terbaru