Polisi Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial J K S yang diduga terlibat dalam tindak pencurian Handphone (HP) di rumah warga. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban dalam kasus ini adalah Faskalis Rotua Manalu (56 tahun), seorang petani yang melaporkan kehilangan 1 unit HP merk OPPO A3x warna biru laut serta 2 tabung gas ukuran 3 Kg di rumahnya. Pelapor menyebutkan bahwa pada malam kejadian, ia sedang menonton siaran sepak bola dan meletakkan HP di samping televisi untuk di-charge. Namun, saat ia terbangun pada pagi hari, ia mendapati HP dan tabung gas sudah hilang, serta jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi jalan masuk pelaku.

Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil terungkap dan pelaku diketahui berada di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH, langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.

Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui bernama Jonar Kristoper Silaban (23 tahun) mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban dengan cara masuk melalui jendela rumah. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatan mencuri tabung gas.

Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong, SH, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Kabupaten Sergai, untuk tidak teledor dalam menyimpan barang berharga dan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ketika beristirahat atau pergi,” ujar Zulfan.

Masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar segera dapat ditindaklanjuti. *Supriadi Azhar

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru