Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | BURKAS.TOP – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba
Polsek Salapian Sambangi Warga di Pekan Sabtu Tanjung Langkat, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Langkat Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Virtual di Sirapit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Perkuat Sinergi, Kapolres Binjai Sambangi Kantor Wali Kota
Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Perdamaian Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal
Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Berani Melapor
Polda Sumut Kawal Distribusi BBM ke Sejumlah SPBU untuk Jaga Ketersediaan Pasokan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:23 WIB

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:15 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24 WIB

Polsek Salapian Sambangi Warga di Pekan Sabtu Tanjung Langkat, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:49 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Binjai Sambangi Kantor Wali Kota

Berita Terbaru