Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka wanita dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.

Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan yang merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban. Kronologi kejadian bermula ketika korban, hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.

Barang yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.

Baca Juga :  Dendam dan Perencanaan di Balik Tragedi Rumbai

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan proses penangkapan. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelas Hizkia Siagian.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas Hizkia Siagian melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(**/M Taufik

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme
Jumat Curhat Jadi Ruang Dialog, Polsek Secanggang Serap Aspirasi Warga Lewat Ngopi Bareng
Satuan Narkoba Polres Langkat Gerebek Sarang Narkotika, Bakar Barak dan Tangkap Satu Tersangka
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Peroleh Manfaat Rp1,477 Triliun, Dominasi Algoritma Masih Jadi Tantangan
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Binjai dalam Empat Hari
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Aanak Yatim di Masjid AL-IKHLAS

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:01 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:38 WIB

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:35 WIB

Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Satuan Narkoba Polres Langkat Gerebek Sarang Narkotika, Bakar Barak dan Tangkap Satu Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:21 WIB

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Peroleh Manfaat Rp1,477 Triliun, Dominasi Algoritma Masih Jadi Tantangan

Berita Terbaru