BINJAI | BURKAS.TOP – Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian di “Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, serta Jalan Titi Gantung, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Kota, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lokasi.
Melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., personel Unit Pidum mendatangi kedua lokasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang dimuat media online Liputan16.com dan Seputaran Kita Online.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan adanya praktik perjudian sebagaimana diberitakan.” terang Kasat Reskrim
Kapolres Binjai menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat maupun pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan penyelidikan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
(Red/M Taufik)




















