Polres Binjai Ringkus 6 Pengedar Narkoba dalam Sepekan

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Binjai.

Lokasi dan Identitas Tersangka

Keenam tersangka ditangkap di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah Binjai Barat dan Binjai Timur, antara lain:

  • HA (56), S (45), dan AS (42)

  • DA (25), S (23), dan WTS (24)

Adapun sebaran lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Nuri, Jalan Kedondong, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Olahraga, dan Jalan Mushola.

Barang Bukti yang Disita

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Yong Panah Hijau

Dalam serangkaian penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni:

  • Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram.

  • Uang tunai senilai Rp580.000,-.

  • 3 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru