Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SIMALUNGUN | – Tudingan miring yang menyebut Polres Simalungun bungkam dan tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar di wilayahnya kini mendapat jawaban tegas. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, membuktikan komitmennya dengan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Seorang tersangka berinisial YASIN (45) berhasil diringkus, sementara pengembangan kasus terus digencarkan untuk menjerat aktor utama di balik jaringan ini.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi pada Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 08.30 WIB. Ia dengan tegas merespons pemberitaan yang sebelumnya sempat diinformasikan melalui sosial media, yang menyebut bandar sabu berinisial ALONG di kawasan Kampung Jawa, Simalungun, diduga kebal hukum dan bebas beroperasi.

“Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba dengan nada tegas.

Langkah penindakan ini bukan tanpa dasar. Personil Polres Simalungun bergerak berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara, serta diperkuat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Begitu informasi diterima dan diverifikasi, personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.

Sesampainya di lokasi sasaran, petugas mendapati YASIN, pria wiraswasta berusia 45 tahun beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, sedang duduk santai di pinggir jalan. Gerak-gerik tersangka yang tengah menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan petugas. Penangkapan pun langsung dilakukan tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka,” ucap AKP Verry Purba.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban dan Kuatkan Warga di Tengah Derita Banjir Batang Toru

Yang menjadi sorotan publik selama ini adalah sosok ALONG, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan dan kerap disebut tidak tersentuh hukum. Fakta di lapangan justru berbicara lain. Usai menangkap YASIN, personil yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik ALONG, yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sederet barang bukti: 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram, 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, 1 buku catatan penjualan, dan 1 unit ponsel Vivo warna hitam.

Saat ALONG hendak diamankan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun tidak aktif. Namun ini bukan akhir dari pengejaran. Dari pengakuan YASIN terungkap bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari YUSUF, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung dari ALONG. Personil pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman YUSUF, namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

“Pengejaran terhadap ALONG dan YUSUF terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya,” ungkap AKP Verry Purba.

Saat ini YASIN telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara telah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun menegaskan, pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka. “Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru