MEDAN | BURKAS.TOP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek kawasan bantaran jalur kereta api Medan–Kualanamu, tepatnya di kawasan Tembung, yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkoba, Sabtu (8/8). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, melibatkan personel gabungan. Petugas merangsek masuk ke area bantaran rel yang berdiri bangunan non-permanen atau barak.
“Kami mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pihak yang diduga terlibat dalam peredaran di lokasi ini,” ujar AKBP Rafli saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Barang Bukti Narkotika dan Senjata
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Lebih dari 3 kilogram ganja (dalam bentuk paket siap edar dan bal)
Sejumlah paket sabu siap edar beserta alat hisap
2 unit senapan angin
Belasan senjata tajam
Menurut kepolisian, senjata tajam dan senapan angin tersebut disita dari lokasi karena diduga berpotensi digunakan untuk menghalangi petugas.
Sempat Mendapat Perlawanan Warga
Proses penertiban di lapangan sempat diwarnai ketegangan. Petugas menghadapi perlawanan dari sebagian warga di lokasi yang melempari petugas dengan batu. Aparat kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi dan melanjutkan pengamanan.
“Medan menuju lokasi cukup menantang melalui gang sempit, dan kami sempat mendapat perlawanan dari oknum warga sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan,” terang Rafli.
Sebagai langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas melanggar hukum, petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap bangunan liar atau barak yang berdiri di atas lahan jalur kereta api.
Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut guna mencegah kembalinya aktivitas peredaran narkotika. (**/M Taufik)




















