BURKAS.TOP, SERGAI |– Seorang pencuri kepiting bakau berhasil dibekuk Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, berkat rekaman CCTV. Pelaku, Muhammad Dani alias Andong (24), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada Jumat (4/4) setelah aksinya mencuri 88 ekor kepiting milik Edy Syahputra (44) terekam kamera pengawas.
Kejadian bermula pukul 05.10 WIB. Istri Edy Syahputra melihat seorang pria di kolam kepiting melalui CCTV. Ia langsung membangunkan Edy dan adiknya, Daing Putra (39). Daing Putra sempat mengejar pelaku, namun Dani berhasil melarikan diri, meninggalkan satu karung berisi 32 ekor kepiting. Edy dan Daing Putra kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengenali pelaku. Mereka menghubungi Kadus Dusun II, Feri Nova Ginting (35), untuk mengkonfirmasi.
Berdasarkan laporan polisi (LP/B/21/IV/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT), polisi melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada rumah adik Dani. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung menuju lokasi dan mengamankan Dani. Dani mengakui perbuatannya dan menunjukkan satu karung berisi 56 ekor kepiting yang disembunyikannya di areal persawahan. Total kerugian Edy Syahputra mencapai Rp 5.040.000.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menjelaskan Dani dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Barang bukti berupa dua karung berisi 88 ekor kepiting bakau telah diamankan.