Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | BURKAS.TOP – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kabel milik salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi (Mitratel) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan di Dusun I, Desa Tanjung Baru, pada Selasa (14/7/2026) pagi.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Morawa,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Peristiwa ini bermula ketika saksi bernama Ageng Tegar Winata mendapati kabel di area tower Mitratel dalam kondisi terpotong. Ageng kemudian menghubungi rekan kerjanya, Reza Prasetyo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, para saksi menemukan sejumlah peralatan yang diduga milik pelaku yang tertinggal, di antaranya gunting, berbagai jenis tang, obeng, kunci ring, pisau cutter, dan kunci L.

Baca Juga :  Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu, Polda Sumut Apresiasi Kinerja Jajaran

Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Pungli, Semuanya Positif Narkoba
Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah
Kapolres Binjai Yang Baru, Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisian
Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Tingkatkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:23 WIB

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:54 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Pungli, Semuanya Positif Narkoba

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:46 WIB

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolres Binjai Yang Baru, Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisian

Berita Terbaru