Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | BURKAS.TOP – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kabel milik salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi (Mitratel) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan di Dusun I, Desa Tanjung Baru, pada Selasa (14/7/2026) pagi.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Morawa,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Peristiwa ini bermula ketika saksi bernama Ageng Tegar Winata mendapati kabel di area tower Mitratel dalam kondisi terpotong. Ageng kemudian menghubungi rekan kerjanya, Reza Prasetyo, untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, para saksi menemukan sejumlah peralatan yang diduga milik pelaku yang tertinggal, di antaranya gunting, berbagai jenis tang, obeng, kunci ring, pisau cutter, dan kunci L.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pria Terkait Kepemilikan 20,35 Gram Sabu di Batang Kuis

Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita
Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor
Kapolres Binjai Bersama Kepala BP3MI Sumut Rapatkan Barisan Cegah TKI Ilegal
Pembunuhan Driver Taksi Online, Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Binjai Bersama Kepala BP3MI Sumut Rapatkan Barisan Cegah TKI Ilegal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas

Berita Terbaru