Polsek Tapung Telusuri Informasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Aktivitas Pertambangan Berizin Milik PT Hamka Maju Karya

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — TAPUNG, – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial TikTok tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Polsek Tapung langsung bergerak cepat. Pada Jumat (02/05/2025) siang, Kapolsek Tapung KOMPOL David Harisman didampingi WakaPolsek AKP Ferry M Fadillah, dan Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja, beserta anggota, langsung menuju lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

Tim Polsek Tapung menuju Jl. Garuda Sakti KM 12/13 Jl. Cendana Dusun III RT 03 RW 06 Ds. Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar, tempat yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan tiga lokasi yang diduga melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug).

Setelah melakukan pengecekan, dua lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas maupun alat berat seperti yang diberitakan sebelumnya. Namun, di lokasi ketiga, tim menemukan dua unit alat berat excavator yang sedang aktif melakukan pertambangan bebatuan (tanah urug), seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online.

Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan Sdr. UJ, selaku pengawas lapangan, yang menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki oleh lokasi pertambangan bebatuan (tanah urug) milik PT. HAMKA MAJU KARYA. Dokumen perizinan tersebut meliputi:

Baca Juga :  *Agus Flores Tegaskan Peran Strategis FRN dalam Mendukung Pemerintahan Transparan dan Akuntabel*

– Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) PT. Hamka Maju Karya Nomor : 540 / DESDM. 04 / 677, tanggal 10 Oktober 2024, dengan lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor IZIN :14112300045860005, tanggal 16 Oktober 2024, dan nomor induk usaha 1411230004586.

– Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 188/DLHK-PPLHK/0060, tanggal 28 Februari 2025.

– Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : 540 / DESDM.04 / 349, tanggal 14 Maret 2025, tentang Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT. Hamka Maju Jaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Tapung menghubungi aparat desa dan menginstruksikan mereka untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Polsek Tapung juga akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya.   Andi Putra

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru