PW MOI Kuansing Mendorong dan Permohonan Kepada Kementrian KLHK Untuk Menyelesaikan Permasalahan Lahan Kebun Pemkab Kuansing 500 Hektare.

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Riau-Kuantan Singingi,– Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mendorong dan meminta permohonan Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui media Publik, agar secepatnya menuntaskan perizinan Status lahan Perkebunan dengan luas 500 Hektare yang ditanam pohon sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), terkait hal ini guna untuk menjaga Asset Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan menjadi Pendapatan Asil Daerah (PAD), Selasa (06-08-2024).

Lahan Kebun Pemkab Kuansing yang ditanam Pohon Sawit dengan luas 500 hektare diduga masih berstatus Kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau Desa Perhentian Sungkai, namun sampai saat ini belum diketahui kejelasannya, lahan kebun sawit dengan luas 500 Hektare dibangun pada tahun Sejak Tahun 2002 s.d. 2012.

“Sugianto” Sebagai pengurusan Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi yang dipilih oleh Harmen Fadly DPW PW MOI Provinsi Riau dan juga Gubernur LSM LIRA Riau, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PW MOI dan juga sebagai Presiden LSM LIRA yaitu Jusuf Rizal, menyampaikan permohonan dan dorongan melalui media publik, Agar Kementerian KLHK untuk secepat mungkin menyelamatkan Aset Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 500 Hektare dan menyelesaikan Status Lahan agar menjadi Aset Daerah.

“Saya sebagai warga Kuansing dan juga pengurusan PW MOI Kuansing sangat peduli sekali dengan lahan perkebunan 500 hektare yang ditanam Pohon Sawit diduga sebagai Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ini akan menjadi perjuangan kita bersama untuk mendorong dan bermohon kepada Kementerian KLHK untuk menyelesaikan permasalahan Status Lahan Kebun tersebut. Semoga permintaan dorongan dan permohonan ini yang disampaikan melalui media Publik bisa menjadi Prihatin Kementerian KLHK,” Katanya Sugianto.

“Menurut informasi saya peroleh, Pada Tahun 2002 Ninik Mamak menyerahkan lahan ± 500 Hektar di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Kuantan Mudik untuk dijadikan Kebun Penyangga di perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat. Sejak Tahun 2002 s.d. 2012, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing telah membangun dan memelihara kebun kelapa sawit ± 500 Hektar di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Kuantan Mudik, namun pada saat ini status lahan kebun belum ada kepastiannya sampai sekarang, semoga permasalahan ini cepat diselesaikan dan menjadi simpati oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” Ucapnya lagi Sugianto.

“Tidak itu saja informasi yang saya terima, jumlah lahah kebun Pemkab Kuansing dengan 500 Hektare di Kecamatan Pucuk Rantau, untuk informasi sementara lahan tersebut diduga tinggal perkiraan 300 Hektare lagi, ini sangat kita antisipasi agar tidak diterobos oleh pihak-pihak atau Oknum-oknum yang berusaha mengambil aset daerah kami, sebelum itu saya sudah konfirmasi Kadis Dinas Perkebunan Pak Andriyama, Pak Andriyama juga menyampaikan kepada kami, sudah bolak-balik jakarta untuk melakukan pengurusan, maka dari itu usaha yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi agar dikabulkan secepat mungkin oleh Kementrian KKLHK dan menjadi simpati yang sangat luar biasa,” Terangnya lagi Sugianto.

Baca Juga :  Ada Upaya Memecat ADB, Komplotan Jahat Satpam PKSS Harus Segera Ditindak!!

“Menurut informasi yang saya peroleh, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021, dimana Kebun Sawit Pemda Kabupaten Kuantan Singingi termasuk dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.652/MENLHK/SETJEN KUM.1/7/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VI,” Jelasnya lagi Sugianto.

“Perkembangan terakhir sampai dengan saat ini, setelah saya telusuri, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak bisa mengelola dan memanfaatkan Kebun Sawit Pemda tersebut dan Aset Pemda ini tidak dapat dirawat karena terbenturnya aturan dan regulasi yang melarang dikarenakan Kebun Pemda ini berada pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Maka dari itu Kementerian KLHK agar memberikan keputusan yang baik dengan rasa sikap prihatin, guna untuk menyelamatkan aset daerah Kabupaten Kuantan Singingi”

“Berdasarkan kondisi yang tersebut di atas, maka kami Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ingin meminta ketegasan ataupun solusi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pengelolaan Kebun Sawit Pemda Kabupaten Kuantan Singingi ini yang tercatat sebagai asset Pemerintah Daerah agar tidak menyalahi ataupun melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga tidak menjadi permasalahan hukum untuk pengelolaan dan pemanfaatannya,” Ucap Permohonan Sugianto.

“Kami dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kuansing yang dipilih oleh Harmen Fadly DPW PW MOI Provinsi Riau, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PW MOI Jusuf Rizal. Memberikan Apresiasi Kepada Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan segala usaha dan upaya untuk pengurusan Lahan Kebun Pemda Kuansing dengan luas 500 Hektare agar dapat dipergunakan kembali, maka dari itu besar harapan kami Kepada Kementerian KLHK memberikan jawaban secepat mungkin, agar Lahan tersebut tidak dirampas oleh pihak yang lain,” Pungkasnya Sugianto.

Pada saat berita ini akan ditayangkan, kami juga mengajak organisasi lainnya yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi untuk berpartisipasi mendorong dan Permohonan Kepada Kementerian KLHK agar memberikan jawaban guna untuk menjaga Asset milik Kabupaten Kuantan Singingi (PW MOI Kuansing) (sugi)

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
Suhardiman Amby: HUT Kuansing Ke-26 Momen Merenung dan Bangun Negeri Bermarwah
Capaian Pembangunan Kuansing: Ekonomi Tumbuh 3,12% dan UHC 98% Dipaparkan Bupati di Paripurna
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Perkuat Solidaritas, Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Santai HUT Kuansing ke-26
Bupati Kuansing Buka Secara Resmi Festival Pacu Jalur HUT Kuansing Ke-26
Warga Antusias Meriahkan HUT Kuansing ke-26
Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Suhardiman Amby: HUT Kuansing Ke-26 Momen Merenung dan Bangun Negeri Bermarwah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Capaian Pembangunan Kuansing: Ekonomi Tumbuh 3,12% dan UHC 98% Dipaparkan Bupati di Paripurna

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:05 WIB

DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Perkuat Solidaritas, Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Santai HUT Kuansing ke-26

Berita Terbaru